DUMAI (DUMAIPOSNEWS) – Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Dumai akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Dumai. TPS yang akan melaksanakan PSU yakni, TPS 012 kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan dan TPS 027 di kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur.
Keputusan KPUD Dumai menghapus Pelaksanaan Pemilu Lanjutan (PSL) di Sembilan TPS dan hanya menyetujui Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 TPS dari semula 4 TPS sebagaimana rekomendasi Bawaslu Dumai dinilai janggal.
Ketua Komite Pemenangan Pemilu Daerah (KPPD) PAN Kota Dumai, Mulyono mengatakan keputusan KPU Dumai itu tidak saja merugikan partai politik peserta Pemilu yang sedang berkontestasi dan namun juga merugikan masyarakat Pemilih yang notabene belum menyalurkan hak suaranya.
Dia menilai rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu agar KPU melakukan Pemilu lanjutan (PSL) sudah tepat karena berdasarkan temuan Bawaslu di lapangan masih ada ratusan pemilih yang sudah datang dan terdaftar di TPS pada Pemilu Serentak 17 April 2019 lalu namun belum menyalurkan hak pilihnya dikarenakan kehabisan surat suara.
“Jangan karena penyelenggara Pemilu (KPU) tidak siap lantas masyarakat pemilih dikorbankan karena ini menyangkut hak mereka (menyalurkan hak pilih) sebagaimana diatur undang undang,” ujar Mulyono kepada awak media disela konferensi pers di Kantor PAN Dumai, Ahad (21/4) malam.
Lanjut Mulyono, keputusan KPU yang hanya akan menyelenggarakan coblos ulang di dua TPS yakni TPS 27 Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur dan TPS 12 Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan namun menganulir coblos ulang di TPS 01 dan 08 di Kelurahan
Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota juga dinilainya janggal. Dikatakan Mulyono, pihaknya sudah menanyakan hal itu kepada KPUD Dumai, namun pihak komisioner lanjut Mulyono tidak dapat menjelaskan alasan kenapa coblos ulang di dua TPS Dumai Kota itu digagalkan.
“Jika kita lihat rekomendasi Bawaslu Dumai terkait PSL dan PSU ini kasus yang terjadi itu sama, namun kenapa ada perlakuan yang berbeda? Itu sudah kita tanyakan namun mereka (KPU Dumai, red) tak bisa jawab,” ujarnya.
Mulyono juga menilai keputusan KPU itu terlalu terburu-buru, tidak cermat dan terkesan sepihak karena keputusan itu diambil tanpa melibatkan Bawaslu dan Partai Politik peserta Pemilu.
“Dalam berbagai tahapan Pemilu seperti penetapan DPT maupun DPTTb, Parpol selalu dilibatkan namun kenapa ketika hal krusial seperti ini KPU malah mengambil keputusan sepihak, tanpa pemberitahuan malah sudah menetapkan tanggal pelaksanaannya, ini ada apa?” tanyanya lagi.
Menurut dia lagi, helat demokrasi lima tahunan ini tidak bisa dilepaskan dengan partai politik yang notabene merupakan objek diselenggarakannya Pemilu. KPU sebagai penyelenggara Pemilu, kata Mulyono harus bersikap netral dan tetap mengupayakan agar pelaksanaan Pemilu terselenggara dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan tetap berpegang pada asas kejujuran dan keadilan.
“Jurdil ini nyawanya demokrasi, bila tidak ada lagi kejujuran dan keadilan itu artinya demokrasi kita sudah mati,” tukasnya. Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Dumai mengeluarkan rekomendasi agar KPUD Kota Dumai melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 TPS dan Pemungutan Suara Lanjutan di 9 TPS karena berbagai peristiwa terjadi saat hari pemungutan 17 April 2019.
Komisioner Bawaslu Dumai Agustridi Dumai, menyebutkan 4 TPS yang direkomendasikan PSU tersebut diantaranya TPS 01 dan TPS 08 di Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota, TPS 27 Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur dan TPS 12 Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan.
Sedangkan TPS diusulkan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) adalah TPS 07, TPS 08 dan TPS 19 di Kelurahan Sukajadi, TPS 05 dan TPS 06 di Kelurahan Rimba Sekampung di Kecamatan Dumai Kota. Kemudian, TPS 21 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan dan TPS 15 Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat.
PSL diusulkan juga di duaTPS di Kecamatan Dumai Timur, yaitu TPS 27 Kelurahan Teluk Binjai dan TPS 29 Kelurahan Tanjung Palas Pemungutan Suara Ulang diusulkan karena pemilih mencoblos di TPS namun tidak terdaftar sebagai pemilih tetap, kemudian, adanya pemilih yang memilih di TPS tapi tidak terdaftar di DPT. Selanjutnya, petugas TPS membuka kotak suara tidak menurut tata cara yang diatur dalam ketentuan perundangan.
Sementara itu rekomendasi PSL di sejumlah TPS karena adanya pemilih yang sudah terdaftar di TPS namun belum menggunakan hak pilihnya karena surat suara kurang.
Dua TPS Coblos Ulang
Sebanyak dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kota Dumai akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau coblos ulang oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Dumai.
Dikatakan Komisioner KPU Kota Dumai, Parno, sebelumnya terdapat 4 TPS yang diusulkan untuk dilakukan PSU yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Dumai.
“Berdasarkan hasil rapat internal KPUD Dumai dan penyelidikan serta keterangan petugas penyelenggara terkait sudah diputuskan untuk dilakukan PSU di dua TPS,” kata Parno, Senin (22/4).
TPS yang akan melaksanakan PSU yakni, TPS 012 kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan dan TPS 027 di kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur. Untuk pelaksanaan PSU sendiri, KPUD Kota Dumai telah menjadwalkan pada tanggal 27 April 2019 mendatang.
Untuk pelaksanaan Pemilihan Suara Lanjutan (PSL) di sembilan TPS yang telah direkomendasikan juga oleh Bawaslu Dumai, KPUD Dumai menyebutkan tidak menggelar.
“KPUD Dumai hanya memutuskan untuk melakukan PSU di dua TPS, untuk PSL sendiri tidak akan di gelar,” katanya mengakhiri.
Reporter : Iremen