DISNAKER ROHIL  INGATKAN PERUSAHAAN BAYAR THR TEPAT WAKTU

BAGANSIAPIAPI(DUMAIPOSNEWS)-Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rohil Muzakar AMp mengatakan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019, Surat Edaran Gubri nomor 84/SE/2019, dan Surat Edaran Bupati nomor 560/DTK-HI/2019/125 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019 ini, Disnaker Rohil telah membuat dan menyurati perusahaan yang ada di Kabupaten Rokan Hilir.

“Kita himbau seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hilir wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada seluruh karyawannya paling lambat 7 hari sebelum hari raya idul fitri ini,” ujar Muzzakar didampingi Kabid Hubungan Industrial, Juni Rahmad SE MSi kepada awak media Senin (20/5) pagi di ruang kerjanya, Jalan Kecamatan, Komplek Perkantoran Batu enam, Bagansiapiapi.

Kongkowkuy

Muzakkar juga mengatakan, jumlah THR yang diterima karyawan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan.

“Bagi karyawan yang bekerja selama 1 tahun atau lebih akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan yang bekerja lebih dari 1 bulan tapi kurang dari 1 tahun secara terus menerus akan menerima secara proporsional sesuai masa kerja.”Terangnya.

Penuis  :    Eka

Edito r       Yon