Harta Kekayaan Wako Dumai Rp 6,4 Miliar, Dicekal ke Luar Negri

JAKARTA(DUMAIPOSNEWS)– Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah tercatat memiliki harta senilai Rp 6,4 miliar. Zukifli sempat diperiksa KPK sebagai kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan daerah dalam RAPBN-P 2018.

Dilihat dari situs e-LHKPN KPK, Jumat (3/5), Zulkifli terakhir kali melaporkan harta kekayaan saat menjadi calon kepala daerah pada 21 Juli 2015 dengan total Rp 6.468.903.182.

Kongkowkuy

Zukifli tercatat punya harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan sebanyak 22, yang tersebar di Pekanbaru, Dumai, Jakarta Pusat, dan Depok. Total nilai tanah dan bangunan itu Rp 3,7 miliar.

Selain itu, Zulkifli tercatat memiliki tiga unit mobil, yakni Toyota Fortuner, Honda Brio, dan Honda CR-V. Ketiga mobil itu bernilai Rp 540 juta.

Bukan hanya itu, Zulkifli juga memiliki harta bergerak lain berupa logam mulia senilai Rp 51.500.000. Dia juga memiliki investasi senilai Rp 1,5 miliar dan kas atau setara kas senilai Rp 672 juta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Walik Kota Dumai Ke Luar Negeri untuk bepergian ke luar negeri pascaditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi.

Hal itu berkenaan dengan statusnya sebagai tersangka dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai pada APBN 2017 dan 2018.

“KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi (Kemenkumham). Tentang pelarangan ke luar negeri terhadap tersangka Zulkifli AS,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Sabtu (4/5).

Adapun terkait tenggat waktu berlakunya pencegahan bepergian Wali Kota Dumai ke luar negeri terhitung sejak kemarin (Jumat, 3/5) hingga beberapa bulan ke depan.

“Dicegah ke luar negeri selama 6 bulan terhitung 3 Mei 2019,” ujar Febri.

SELENGKAPNYA BACA HARIAN PAGI DUMAI POS, SENIN 6 MEI 2019

Sumber : JPNN/dtc