Hasil Rekapitulasi KPU Bengkalis Digugat ke MK

BENGKALIS(DUMAIPOSNEWS)– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis memastikan belum lakukan penetapan pemenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Pasalnya, hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Bengkalis beberapa waktu lalu digugat oleh peserta Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly menyebutkan, gugatan yang masuk ke MK tersebut diantara terkait hasil rekapitulasi  untuk Kecamatan Pinggir, Bathin Solapan dan Talang Muandau.

Kongkowkuy

“Gugatannya sudah masuk, tinggal tahapannya saja lagi bagaimana pelaksanaan sidang gugatan ini,” ungkap Fadhillah, Senin (27/5) lalu.

Menurut dia, dengan ada gugatan ini penetapan pemenang Pemilu di Bengkalis akan dilakukan setelah proses gugatan di MK selesai. Kemungkinan penetapan akan dilaksanakan pada akhir Agustus.

Sementara itu Ketua DPD Partai Nasdem Bengkalis, Askori mengatakan, memang pihaknya usai pleno kemarin melakukan gugatan terhadap hasil rekapitulasi hasil Pemilu. Gugatan yang dilakukan pihaknya Nasdem terhadap rekapitulasi di dua kecamatan.

“Kita kemarin masukkan gugatan pada tanggal 23 Mei. Dimana gugatan yang kita ajukan terkait hasil perolehan suara di daerah pemilihan Kecamatan Bathin Solapan dan Pinggir,” terang Askori.

Meskipun dua gugatan yang diajukan namun sebenarnya pihak Nasdem Bengkalis lebih fokus pada gugatan hasil rekapitulasi di kecamatan Bathin Solapan. Karena dugaan Pengelembungan suara salah satu partai di sana cukup jelas.

“Untuk proses persidangan akan dilakukan pada bulan Juni dan Juli dan kemungkinan putusan akan dibacakan di akhir Juli,” kata Askori. (auf)

PENULIS       : TAUFIK

EDITOR     : YON