DUMAI(DUMAIPOSNEWS)-, Satuan Res Narkoba Polres Dumai menggagalkan jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi. Sebanyak 1000 pil ekstasi berhasil ditangkap dari seorang pria berinisial FN (36) warga Sudirman Gang Thawalib, RT 005 Kelurahan Tanah Datar Kecamatan Pekanbaru Kota.
Penangkapan berlangsung di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, tepatnya di jembatan Sungai Dumai. Tersangka ditangkap saat ditengah perjalanan menuju kembali ke Pekanbaru. Selasa (14/5) sore.
Kapolres Dumai Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Restika PN didampingi Kasat Narkoba
Ajun Komisaris Polisi (AKP) Novarianti mengatakan “Tersangka sudah sering mengantarkan
ekstasi sebanyak enam kali. Dari penangkapan ini, kita menemukan sebanyak 1000 butir pil
ekstasi jenis kura-kura,” ujarnya.
Restika mengatakan, selain tersangka FN, pihaknya telah mengantongi keterlibatan
tersangka lain, tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).” Ada tersangka lain yang
sedang dilakukan pengembangan,“ujarnya.
Kepada Polisi tersangka mengaku, Senin (13/5) saat tersangka berada di Kota Pekanbaru
ditelfon oleh seseorang yang berinisial AJ (DPO) untuk menjemput Narkotika jenis Pil
Extacy di Kota Dumai, kemudian sekira pukul 18. 00 Wib, Senin tersangka berangkat dari
Kota Pekanbaru menuju Kota Dumai dengan menggunakan jasa Travel.
SELENGKAPNYA BACA HARIAN DUMAI POS, JUMAT 17 MEI 2019
Reporter : Angga
Editor : Bambang Rio