Menghajar dan Mengambil Barang Milik Korban, Gus Dur Ditangkap

BAGANBATU (DUMAIPOSNEWS) – Jajaran Reskrim Polsek Bagan Sinembah kembali berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) jenis begal.

Dimana, pelaku tersebut adalah DS alias Gus Dur (19) warga jalan Perjuangan RT 001 RW 001 Kelurahan Bagan Batu Kota, kecamatan Bagan Sinembah, kabupaten Rokan Hilir.

Kongkowkuy

Penangkapan ini didasari oleh laporan dari Arif Rahman (22) warga Dusun Sumber Makmur, kepenghuluan Pasir Putih, kecamatan Balai pada Minggu (19/5/2019) kemarin.

Dimana dalam laporannya itu, korban menyebutkan, bahwa pada hari Kamis (16/5/2019) sekira pukul 17.00 Wib disaat korban dan para temannya, yakni Ngakan Made Agus (23) dan Muhammad Taudik Donario (24) sedang berada di jalan Lintas Riau – Sumut Km 8 Bagan Batu tepatnya di depan Kantor Camat Bagan Sinembah.

Pada saat itu korban dan temannya itu sedang melakukan aktivitas berfoto-foto. Namun tiba – tiba datang 2 orang menghampiri korban dan temannya yang salah satunya bernama Pud untuk meminta rokok dan mengatakan ” Bang,Minta Dulu Rokok mu Bang”.

Lalu korban memberikan sebatang rokok kepada Pud, namun tiba-tiba Pud langsung menendang kuat kaki sebelah kanan korban sambil mengatakan ” Kok Ngegas Kali Ngomongnya” dan korban menjawab ” Kok Kayak Gitu Caranya Kak”.

Tak senang karena jawaban korban, selanjutnya Pud langsung memanggil teman-temannya lebih kurang 8 orang sedang berkumpul dan mengatakan ” Woi, Aku Mau di Pukul Orang Ini’.

Mendengar hal tersebut, kemudian kelima orang teman Pud mendatangi korban dan temannya dan langsung memukul korban di bagian pipi dan perut korban.

Melihat hal tersebut, kawan-kawan korban berusaha mencegah dan menghalau, akan tetapi teman korban juga malah di pukul oleh para pelaku.

Melihat aksi brutal para pelaku tersebut, sehingga teman korban berusaha memberikan uang senilai Rp 20.000 dengan tujuan agar para pelaku menghentikan pemukulan tersebut.

Lalu diantara pelaku tersebut yang tidak diketahui namanya mengambil uang yang di sodorkan itu. Kemudian korban dibawa oleh 3 orang pelaku dengan menggunakan sepeda motor korban, yakni merk Kawasaki KLX ke daerah Stadion Simpang Riset, kelurahan Bahtera Makmur Kota, kecamatan Bagan Sinembah.

Sedangkan kedua teman korban dibawa oleh dua orang pelaku ke daerah PT Kura Bagan Batu. Dan pada saat di lokasi yang berbeda tersebut, para pelaku mengambil paksa barang-barang milik korban dan temannya.

Adapun barang-barang milik korban yang berhasil di ambil oleh pelaku itu, masing-masing satu Unit Handphone merk Nokia type 225 warna hitam, satu Unit Handphon Merk OPPO A37/Neo 9 warna Putih dan uang sebesar Rp. 168.000.

” Sedangkan barang-barang milik teman-teman korban yang berhasil diambil oleh pelaku ialah uang sebesar Rp. 10.000. Sehubungan dengan tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.468.000, sedangkan temannya mengalami kerugian sebesar Rp.30.000,” kata Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol H Asmar melalui Kanit Reskrim, Iptu Nur Rahim Sik kepada Dumai Pos, Senin (20/5/2019).

Dan selain itu, lanjut Kanit Reskrim lagi akibat lain yang dialami oleh korban dan temannya. ” Dimana korban juga mengalami luka memar pada bagian pergelangan tangan kanannya, sedangkan temannya mengalami luka memar di bagian lengan kanannya. Karena merasa tidak senang dan mengalami kerugian korban dan temannya itu melaporkan perbuatan para Terlapor tersebut ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut,” kata pria yang akrab disapa Baim itu lagi.

Dan berbekal laporan dari korban itu, kemudian tim opsnal Polsek Bagan Sinembah langsung bergerak melakukan penyelidikan dan sekaligus pengejaran terhadap para pelaku.

” Alhamdulillah, akhirnya pada Minggu (19/5/2019) sekitar pukul 23.00 wib tim Opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah berhasil menangkap satu orang yang diduga sebagai pelaku,” kata Nur Rahim.

Dimana, pelaku yang mengaku diketahui bernama DS alias Gus Dur itu ditangkap saat berada di lokasi pasar malam di lapangan sepakbola Bagan Batu Kota.

” Dan terhadap pelaku DS alias Gus Dur ini kita jerat dengan pasal 365 dan atau 368 KUHPidana, ” kata Nur Baim lagi.

 

Reporter : Suparmin
Editor : Bambang Rio