Waspadai, Alfamart dan Indomaret Jual Barang Kadaluarsa

PANGKALANKERINCI(DUMAIPOSNEWS) — Tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Koperasi UKM dan Perindagsar serta kepolisian, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa swalayan dan toko modern di ibukota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Alhasil di ritel Alfamart di simpang Kualo ditemukan barang kadaluarsa sejak tahun 2018 jenis es krim dan minuman kelaleng 2018 dan di Indomaret di Jalan Pemda, Pangkalan Kerinci, Rabu (16/5/2019) lalu.

Kongkowkuy

Sidang barang dan makanan menjelang lebaran idul fitri itu langsung dipimpin Kasat Pol PP dan Dakmar Pelalawan H Abu Bakar FE SSos MAp di dampingi Kabid Ops Trantibum Sofyan SH MH bersama belasan personil gabungan tersebut.

Dengan menyisir satu persatu tempat usaha penjualan barang dan minuman yang ada ibukota Kabupaten Pelalawan, mulai dari Swalayan Mandiri dan Swalayan Ramayana, petugas memeriksa barang dan minuman yang di jual tersebut.

Tapi hasilnya tidak ditemukan ada barang kadaluarsa yang dijual. selanjutnya tim gabungan mendatangi ritel Alfamart di Jalan Lintas Timur dekat simpang Kualo. Dari hasil pemeriksaan ditemukan ada es krim dan minuman kaleng di dalam lemari yang jual tapi telah exprired date sejak tahun 2018.

Atas temuan barang kadaluarsa di Alfamart langsung disita oleh pihak Satpol PP. Setelah sehari sebelumnya juga ditemukan di Alfamart di depan SMAN 1 Pangkalan Kerinci barang dan minuman yang sudah expired date.

Selanjutnya sidang dilakukan di Indomaret di Jalan Pemda, kembali tim gabungan menemukan barang kadaluarsa yang masih di jual di toko moderen tersebut. Adanya makanan ringan yang sudah kadaluarsa langsung disita untuk di jadikan barang bukti oleh Satpol PP Pelalawan.

Namun selain di Alfamart dan Indomart ditemukan menjual barang kadaluarsa, juga tim gabungan menemukan makanan ringan dan minuman di toko Top Jaya dan Swalayan Aini di Jalan BTN Lama, Pangkalan Kerinci.

Kasat Pol PP dan Dakmar Pelalawan H Abu Bakar FE SSos MAp ketika dikonfirmasi koranmx.com didampingi Kabid Ops Trantibum Sofyan SH MH menuturkan bahwa pihaknya bersama instansi terkait lainnya akan terus melakukan pengawasan terhadap barang dan minuman menjelang lebaran tersebut.

”Kemarin di enam titik kita lakukan sidak makanan dan minuman ditemukan ada yang sudah kadaluarsa yakni di Alfamart, Indomaret, Top Jaya dan Swalayan Aini,” ujarnya.

Maka barang bukti sebanyak dua kantong plastik barang kadaluarsa berupa makanan ringan, minuman keleng dan es krim yang disita di empat titik itu diamankan di satpol PP sebagan barang bukti.

”Barang kadaluarsa kita sita dan diamankan di Satpol PP. Sedangkan pemiliknya akan kita panggil untuk menghadap ke penyidik, guna dimintai keterangan, agar tidak menjual barang yang sudah kadaluarsa lagi,” tegas Sofyan.

Sumber   : RPG