Mengedarkan Sabu, Petani di Pujud Digaruk Polisi

PUJUD (DUMAIPOSNEWS) — Untuk kesekian kalinya jajaran Polsek Pujud berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.Dan kali ini pelakunya adalah seorang petani yang bernama Bam alias Bem (31) warga Dusun Sungai Kuning,  kepenghuluan Sungai Tapah kecamatan Tanjung Medan.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Dumai Pos, Jumat (14/6/2019) menyebutkan, bahwa penangkapan itu dilakukan pada Kamis (13/6/2019) sekitar pukul 23.00 wib.

Kongkowkuy

Kapolres Rokan Hilir,  AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Pujud,  Iptu Amru Abdullah Sik menyebutkan,  bahwa dalam penangkapan itu dilakukan di Dusun Sungai Kuning kepenghuluan Sungai Tapah Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah ini mengungkapkan, bahwa pengungkapan itu bermula pada Kamis (13/6/2019) sekira pukul 21.00 Wib didapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu disebuah rumah yang berada di Dusun Sungai Kuning kepenghuluan Sungai Tapah Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian atas perintah Kapolsek Pujud, Kanit Reskrim Polsek Pujud bersama anggota unit Reskrim langsung melakukan pengintaian terhadap rumah yang dimaksud.

” Dan sekira pukul 23.00 Wib anggota Reskrim Polsek Pujud langsung melakukan penggerebekan didalam rumah dan didalam rumah ditemukan pelaku yang mengaku bernama Bam alias Bem,” kata Amru.

 

Selanjutnya terhadap pelaku dilakukan introgasi dan penggeledahan diseluruh ruangan rumah tersangka dan ditemukan satu buah bungkusan yang terbungkus dengan sapu tangan warna putih yang didalamnya di berisikan 2 bungkus paket besar yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu, 8 bungkus paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan satu unit HP Samsung lipat warna hitam.

”  Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari Jh (DPO) di Bagan Batu. Dan atas kejadian tersebut kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Pujud guna proses lebih lanjut,” kata Iptu Amru Abdullah lagi. (min)

 

PENULIS     : SUPARMIN

EDITOR       :  YON