Transaksi 1 Kg Sabu, Dua Pria Asal Rupat Diringkus

DUMAI(DUMAIPOSNEWS) – Satuan Res Narkoba Polres Dumai mengagalkan peredaran 1kg narkotikan jenis sabu-sabu di Kota Dumai, dua orang pria Na (33) dan Ja (57) warga Jalan Dusun II, Pangkalan Nyerih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, ditetapkan sebagai tersangka yang penguasai barang narkotika.

Kedua tersangka dibekuk tim Satres Narkoba Polres Dumai saat akan melakukan transaksi di  di Jalan Sultan Sfarif Kasim, Kecamatan Dumai Kota, Jumat (14/06/2019) lalu sekira pukul 13.00 WIB.

Kongkowkuy

Kapolres Dumai Ajun Komisaris Besar Polisi  (AKBP) didampingi Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Novarianti melalui keterangan perss Senin (17/6) dihalaman Mapolres Dumai mengungkapkan, tersangka berperan mengendalikan 1 KG sabu yang dibungkus dengan bungkusan teh asal Cina.

“Tersangka diringkus pada saat menunggu pembeli, bersama 2 tersangka kita amankan bersama barang bukti 1,1 KG sabu-sabu,” ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan menangkap ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang terkait dugaan akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu ditempat kejadian perkara atas laporan tersebut tim dilapangan melakukan penyelidikan kedua tersangka.

“Sebulan yang lalu kita berhasil mendapatkan informasi tentang mengatasi tersangka yang perlu melakukan transaksi sabu sebelum kita melakukan percobaan berhasil terselesaikan dan kali ini kita berhasil mengatasi tersangka Na dan Ja setelah tiga hari melakukan pengintaian,” ujar AKBP Restika.

“Kita temukak barang bukti seberat 1kg lebih, rencananya paket itu akan dijual kepada pembeli di Dumai dengan harga Rp450 juta. Dimana dari hasil penjual tersangka Na akan mendapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp15 juta dan tersangka Ja akan mendapatkan hasil sebesar Rp20 juta,” kata Kapolres .

Petugas kini masih mendalami kasus tersebut. Sementara untuk peran masing-masing tersangka, Na menerima sabu dan Ja mengantarkan Na untuk menjual sabu kepada pembeli. “Kedua tersangka akan kita jerat dengan pasal 112 junto 114 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,”tutup Kapolres.

PENULIS      :    ANGGA dan RIAN

EDITOR        : YON