Jasa Kurir Tak Dibayar, 1 Kg Sabu Dari Meranti Hendak Dijual

DUMAI(DUMAIPOSNEWS) – Terduga F  mengakhiri karirnya sebagai kurir sabu setelah ditangkap Satuan Res Narkoba Polres Dumai. Lelaki berusia 34 tahun itu mengendong sabu dari Kabupaten Meranti untuk di antar ke Dumai dan Pekanbaru. Dia ditangkap di Ring Road Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat, pada Kamis (4/6) lalu.

”Awalnya tersangka menjajaki perannya sebagai kurir. Tersangka menerima upah sebesar Rp25juta, karena upah gendong nya tidak dibayar oleh pemilik barang, dia lantas menguasai/ menjual 1 Kg paket sabu dengan harga 200juta rupiah,”ujar Kapolres Dumai AKBP Restika PN, Selasa (9/6) kemarin.

Kongkowkuy

Dari hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka kepada Polisi, Tersangka mengaku sudah dua kali mengantar barang haram tersebut. ”Dia sudah dua kali mengantar sabu. Tersangka warga Jalan Cut Nyak Dien Kelurahaan Purnama, Kecamatan Dumai Barat,”tambah Kapolres.

Dijelaskan, tersangka menjemput Sabu sejak Senin Juni 2019, di Pinggir Jalan wilayah Selat Panjang Kabupatrn Meranti, Riau.

Tersangka menjemput 2 paket besar Narkotika jenis Shabu dari yang berinisial AG (DPO) atas suruhan RD (masuk dalam DPO). Tersangka membawa dan menyimpan 2 paket besar narkotika jenis Shabu tersebut dirumah tersangka yang terletak di Simpang Pelabuhan TPI Purnama Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat.

Pada Minggu tanggal 09 Juni 2019 sekira pukul 12.00 wib yang berinisial RD (DPO) menyuruh tersangka untuk membawa dan menyerahkan sebanyak 1 paket besar Narkotika jenis Shabu ke Kota Pekanbaru -Riau kepada yang berinisial RD (DPO).

Langkah tersangka sudah di ketahui Team Sat Res Narkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Dumai. Setelah proses penyelidikan didapati informasi tersangka sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu.

Pada saat tersangka akan melakukan transaksi Narkotika, Team Sat Res Narkoba Polres Dumai, menangkap pelaku dan mengamankan barang Bukti. Tersangka ditemukan menyimpan dan menyembunyikan Narkotika jenis shabu dirumahnya, barang haram narkotika jenis shabu tersebut di jual tersangka kepada siapa saja yang akan membeli Narkotika jenis Shabu.

Hingga kini Polisi masih medalami jaringan kasus keterlibatan tersangka, akibat perbuatan pelaku dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dia terancam hukuman minimal 5 tahun atau ancaman hukuman mati.

PENULIS     : ANGGA

EDITOR       : YON