SIAK(DUMAIPOSNEWS) – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Siak menangkap terduga pelaku penganiayaan berujung di sebuah gubuk di kebun sawit di Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas.
“Berdasarkan informasi dan identitas korban, tim melakukan penyelidikan, lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka AG (41) di rumahnya yang juga di Kampung Minas Barat,” kata Kepala Satreskrim Polres Siak, AKP M Faizal Ramzani, Kamis.
Dia mengatakan alasan pelaku tega melakukan perbuatannya karena sakit hati dan marah saat ditagih hutang. Pasalnya korban AS (53) yang menumpang hidup di rumah pelaku selalu meminta hutangnya dikembalikan dengan cara yang kasar.
Korban yang merupakan warga Rumbai, Kota Pekanbaru, ditemukan tewas di Gubuk Kebun Sawit milik Samorangkir pada Senin malam (8/7). Dua orang saksi menyampaikan ada sesosok mayat laki-laki dengan posisi tertelungkup ke tanah dan tangan sebelah kiri terikat kain.
Kemudian polisi mendatangi lokasi yang diperkirakan korban sudah dua hari meninggal dunia. Selanjutnya, personil Kepolisian Sektor Minas langsung melakukan pengecekan dan olah Tempat Kejadian Perkara.
“Ditemukan ada tanda-tanda kekerasan terhadap mayat tersebut yaitu bekas pukulan dan lebam berwarna biru pada bagian dada depan dan bagian wajah tepatnya bibir. Terlihat bekas pukulan benda tumpul yang mengakibatkan lebam bewarna biru dan mengeluarkan darah,” ungkap Kasat Reskrim.
Berdasarkan bukti dan hasil olah TKP, Polres Siak kemudian menangkal pelaku pada Selasa malam, sedangkan mayat sudah diotopsi. Hasil pemeriksaan ditemukan lagi luka lecet pada paha kiri dan lutut kanan. Ada resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, otot leher, otot dada dan organ lambung akibat kekerasan tumpul.
Kini AG telah diamankan polisi dan dia pun harusmempertanggungjawabkanperbuatannya.
SUMBER :ANTARA RIAU