PEKANBARU (DUMAIPOSNEWS) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru dan jajaran menyita 14.449.27 kilogram (Kg) sabu-sabu asal Malaysia. Tiga orang kurir diamankan berinisial S, B dan R di salah satu hotel di Pekanbaru dengan tersangka R, warga Banjarmasin. Barang dibawa dari Dumai untuk dibawa ke Sumatera Barat dan sebagian ke Jakarta.
Penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda. Dua Kg sabu-sabu diamankan oleh Polsek Senapelan dengan tersangka S dan B setalah melakukan penyelidikan selama dua minggu.
“Penangkapan setalah pendalaman informasi selama dua minggu,” ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto didampingi Kapolsek Senapelan, Kompol Kariamsah Ritonga, saat ekspos di Mapolresta Pekanbaru, Senin (22/7/2019).
Modusnya, barang diletakkan di suatu tempat dan diambil oleh tersangka S dan B. Lalu 2 Kg sabu-sabu senilai Rp3 miliar dibawa dengan ojek online.
“Selanjutnya, barang tersebut dibawa dengan taksi online untuk menghilangkan jejak pengikutnya,” kata Susanto.
Pengakuan tersangka yang merupakan warga asal Sulawesi Tenggara ini, barang haram itu akan dibawa ke Sumatera Barat. “Kami masih lacak pemasok barang,” kata Susanto.
Terpisah, Polresta Pekanbaru mengungkap 12,449 Kg sabu-sabu di salah satu hotel di Pekanbaru dengan tersangka R, warga Banjarmasin. Barang dibawa dari Dumai untuk dibawa ke Sumatera Barat dan sebagian ke Jakarta.
“Menurut pengakuan tersangka barang berasal dari Dumai. Untuk mengangkut barang, tersangka mendapat upah Rp 10 juta per kilogram,” jelas Susanto. pengakuan tersangka R, dia sudah dua kali mengantarkan barang pertama seberat 3 kilogram dan kedua 12,499 kilogram. “Kami sedang mengembangkan jaringan tersangka 12,4,99 kilogram,” ucap Susanto.
Tersangka berangkat dari Jakarta menuju Pekanbaru, lalu ke Dumai dan menginap selama satu pekan. “Kita lakukan kegiatan mendalam selama seminggu hingga 10 hari. Kapan barang sampai ke Dumai dan Pekanbaru,” tutur Susanto.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup.
BACA DUMAI POS, SELASA (23/7)
Sumber : cakaplah/antara