Selingkuhi Istri Orang Digerebek di Kontrakan

PEKANBARU(DUMAIPOSNEWS)–Berakhir sudah kisah asmara Adek dengan Su, wanita berstatus sebagai istri orang. Keduanya dijebloskan ke jeruji besi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, karena diduga sebagai bandar narkoba.

Tak hanya berdua, pasangan selingkuh itu ditangkap bersama tiga orang lainnya. Yakni, MS, JM dan SA. Mereka diduga sebagai kaki tangan Adek dalam bisnis barang haram.

Kongkowkuy

Mengenakan baju tahanan, kepala ditutup sebo dan tangan diborgol, Selasa (2/7) siang, kelima tersangka digiring di halaman kantor BNNP Riau. Mereka diekspos ke awak media.

Kabid Pemberantasan dan Penindakan BNNP Riau AKBP Haldun mengatakan, kelima tersangka ditangkap pada Ahad (16/6) lalu di dua tempat berbeda.

Ini berawal dari informasi yang diterima. Penangkapan pertama, dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB, di salah satu rumah di Umban Sari, Kecamatan Rumbai.

‘’Saat penangkapan, tersangka Adek sedang bersama kekasih gelapnya yang sudah bersuami,’’ terang Haldun, Selasa (2/7) siang.

Ternyata, Adek sudah lama menjadi target operasi BNNP Riau. Ia terkenal licin hingga baru sekarang dapat ditangkap.‘’Saat kita selidiki, Adek ini sering didapati gonta-ganti pasangan,’’ beber Haldun.

Kedatangan petugas BNNP sempat diketahui Adek. Bersama kekasih gelapnya itu, ia mencoba melarikan diri. ‘’Saat itu selingkuhan Adek berhasil kita tangkap. Sementara itu, tersangka sempat kabur,’’ tutur Haldun.

Meski kabur, barang bukti dapat diamankan. Disimpan pelaku di atas loteng rumah..Hari itu juga tim dikerahkan untuk melakukan pengejaran terhadap Adek. Alhasil, ia dapat diamankan saat bersembunyi di rumah temannya di salah satu mess di Umban Sari.

‘’Karena tiga teman tersangka berusaha menyembunyikan tersangka, maka ketiganya turut kita amankan,’’ ungkap Haldun. Belakangan ketiga temannya tadi diketahui sebagai kaki tangan Adek. ‘’Karena merupakan kaki tangan Adek, tiga temannya harus kita angkut,’’ ungkap Haldun.

Diduga masih ada pelaku lain yang mengendalikan Adek, BNNP Riau masih melakukann pengembangan. ‘’Kasus ini masih kita kembangkan,’’ ujarnya. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah kontrakan Adek, petugas berhasil mengamankan 1 kg narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi 3.033 butir.

‘’Ditaksir harga narkoba yang kita amankan ini bernilai ekonomis lebih dari Rp1 miliar di pasaran,’’ pungkasnya.***

SUMBER   :   KORAN MX