DUMAI(DUMAIPOSNEWS)- Penyeludupan narkotika masih terus terjadi di Kota Dumai. Kali ini Kantor Pengawas dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Dumai berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis daun ganja kering sekitar 39 kilo di Pantai, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Selasa(9/7) sekira pukul 18.00 WIB.
Selain mengaman puluhan kilo ganja kering, petugas juga mengamankan tiga pelaku. Dua diantaranya wanita berinisial KS, SL dan satu orang pria berinisial AR. Mereka mempunyai peranan berbeda dalam menyelundupkan barang haram tersebut.
Kepala Kantor Kantor Pengawas dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Dumai, Fuad Fauzi mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat akan adanya upaya penyeludupan barang yang dibawa dari arah Bagan Besar menuju daerah Mundam menggunakan angkutan umum.
“Berhasil melacak keberadaan pelaku, tim dilapangan melakukan pengintaian setibanya dilokasi kejadian tepatnya di daerah Mundam, petugas langsung melakukan penangkapan,” ujar Fuad Fauzi dalam press releases, Rabu (10/7).
Setelah berhasil menghentikan kendaraan itu lanjut Kepala KPPBC Dumai menjelaskan, petugas melakukan pemeriksaan penumpang dan barang bawaannya berupa 2 karton yang berisi buah rambutan.
“Saat dilakukan pemeriksaan secara detail, ternyata dibawah tumpukan rambutan ditemukan bungkusan yang sudah dilakban sebanyak 38 bungkus diduga narkotika jenis daun ganja kering. Mengetahui hal itu salah satu pengendara berusaha kabur yaitu KS, namun berhasil dihentikan petugas,” jelasnya.
Menurutnya, narkotika senilai 200 juta itu diduga berasal dari Aceh yang akan dikirimkan ke Malaysia melalui jalur perairan. “Meski demikian untuk tindak lebih lanjut kita serahkan kepada pihak Polres Dumai
Ia menambahkan, setelah dilakukan pengecekan laboratorium didapati hasil positif bahwa barang tersebut merupakan narkotika jenis daun ganja kering. Ketiga pelaku akan diserahkan ke Polres Dumai untuk penyelidikan lebih lanjut.(ras)
PENULIS : RIAN
EDITOR : YON