Tambang Pasir Laut Diduga Ilegal, PT Rupat Makmur Jaya Tak Miliki Izin

DUMAI(DUMAIPOSNEWS) – PT Rupat Makmur Jaya (RMJ) di selidiki terkait aktifitas tambang pasir laut yang diduga ilegal. kini, Unit Gakkum Pol Air Polda Riau sedang melakukan proses penyelidikan intens terkait sejumlah dokumen serta izin tambang RMJ.

PT Rupat Makmur Jaya diselidiki pasca penangkapan yang melibatkan lima unit kapal, diantaranya dua kapal Amino Jaya GT 32 dan Rafida GT 25 bersama tiga unit kapal tanpa nama saat melakukan penyedot pasir diperairan Pulau Ketam di titik koordinat 1°51’31” N 101°22’25.5”.

Kongkowkuy

Informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan, PT Rupat Makmur Jaya tidak memiliki Izin Usaha Pengerukan, Izin Eksplorasi, Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (Amdal). Sejuah ini mereka nekat melakukan aktifitas tambang hanya berdasarkan izin khusus pengangkutan dan penjualan komuditas.

PT Rupat Makmur Jaya berdomisili di Jalan Rampang RT 13, RW 07, Kelurahaan Tanjung Kapal, Kecamata Rupat, penanggung jawab /Direktur Awi. Diantaranya muncul empat nama sebagi pemilik saham, termasuk Awi, Yanto, Surianto, Hui Eng.

Aktifitas tambang pasir ini mengeruk kekayaan pasir alam di perairan Rupat perbatasan perairan Dumai. Tambang pasir diduga ilegal itu dijual melalui PT Rupat Makmur Jaya dengan Managemen bisnis bertujuan meraub keuntungan besar dari setiap penjualan, salah satunya di jual melalui PT Putra Natuna Jaya selaku pihak perusahaan pelayaran rakyat.

PT Rupat Makmur Jaya merupakan pihak yang bertanggung jawab terkait tambang pasir jika terbukti tidak memilik izin pertambangan secara sah. Hasil penyelidikan sejauh ini, belum menunjukan adanya izin Ekaporasi beserta izin Lingkungan dan Amdal sebagai izin pertambangan. Artinya sejauh ini mereka hanya memiliki izin angkutan dan penjualan, bukan pertambangan.

Kegiatan penggerukan pasir laut diduga ilegal ini beroperasi di Pulau Ketam dan Sungai Injab, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Keberadaan mereka telah membuat gerah masyarakat yang khawatir terjadi kerusakaan lingkungan dan penangkapan perikanan laut.

Kasubdit Gakkum Polair Polda Riau AKBP Wawan Setiawan dikonfirmasi Senin (15/7) mengatakan ada tiga orang telah dimintai keterangan introgasi, hingga kini pihaknya sedang mendalami dokumen serta perizinan yang dimiliki PT Rupat Makmur Jaya.

“Kita lakukan pemeriksaan sejauh ini, mereka baru dapat memperlihatkan izin usaha pertambangan operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan komuditas mineral bukan logam atau bantuan kepada PT Rupat Makmur Jaya, yang diterbitkan berdasarkan yang surat dari kepala badan koordinasi penanaman modal nomor 184/1/IUP/PMDM.”ujar Mantan Waka Polres Rokan Hilir itu.

“Kita akan cek lagi perizinan mereka ke ESDM, apakah izin mereka ini betul. Kedua, seperti apa harusnya izin untuk melakukan pertambangan ini. Pemilik PT Rupat Makmur Jaya nanti akan kita panggil, sejauh ini proses yang kita lakukan belum BAP, melainkan masih dalam tahap penyelidikan, nantinya setelah kita mendapat keterangan dari ahli ESDM dan pertambangan baru kami bisa berikan keterangan lebih lanjut,” ujar AKBP Wawan, peraih penghargaan terbaik se Provinsi Riau dalam kinerja aktif Pemberantasan Pungli itu.

Ada dua pompong terpantu rutin melakukan aktivitas penambangan dan pemuatan pasir setiap malamnya di daerah Sungai Injab Rupat. “Tujuan pasir tambangan ini di Sungai Injab dan Pulau Ketam dikirim untuk diantar ke Pulau Bengkalis,”ungkap warga yang engan namanya disebutkan. Senin (15/7) kemarin.

Muatan pasir itu dibeli perusahaan pelayaran rakyat yakni PT Putra Natuna Jaya, yang berangkat pada hari Jumaat 12 Juli 2019, tujuan Pambang/Bengkalis. Mengangkut pasir laut sebanyak 40 Ton tercatat didalam manifes yang dinakhodai oleh Zakeeri Saputra Kapal Animo Jaya GT 32.

SELENGKAPNYA BACA HARIAN DUMAI POS, RABU (17/7)

Reporter : Angga
Editor : Bambang Rio