Tambang Pasir PT RMJ tak Pernah Lapor, RT: Tangkap Aja Semuanya

DUMAI(DUMAIPOSNEWS) – Aktifitas tambang pasir yang dilakukan PT Rupat Makmur Jaya, diketahui sudah berjalan lebih kurang satu bulan. Sejak berdiri PT Rupat Makmur Jaya tidak pernah melaporkan ke tinggkat RT setempat. Bahkan pihak RT belum mengetahui adanya surat domisili perusahaan.

Demikian disampaikan Ketua RT 14 , RW 07, Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat Selatan. “Mereka berdiri disini sudah kurang lebih satu bulan, beberapa waktu lalu, kami dengar ada empat tongkang ditangkap, mereka perusahaan yang menambang, kalau memang salah dan tidak ada izin, ditangkap aja semuanya pak,”pinta JS.

Kongkowkuy

JS mengatakan, sebelumnya ada pengurus berinisial RO dari pekanbaru.”Sampai saat ini mereka tidak pernah melapor dan memberitahu kepada RT, padahal kantor mereka berada di RT kita. Sejauh ini mereka memang belum ada melibatkan kami mengenai izin lingkungan, dan tidak pernah tau terkiat dengan surat keterangan domisili perusahaan nya.”katanya.

Semetara itu, pihak PT Rupat Makmur Jaya, Sofian dikonfirmasi mengaku belum dapat menjelaskan secara rinci terkait perizinan mereka secara aktual.

“Saya masih dalam keadaan cuti, semetara ini saya kutip dan akan disampaikan ke atasan dulu terkair informasi semetara ini. Nanti akan kami sampaikan setelah mendapat konfirmasi dari atasan secara resmi,” tutupnya.

Tambang pasir diduga ilegal berpunca dilakukan PT Rupat Makmur Jaya. Keresahan masyarakat adanya penambangan pasir laut diduga ilegal yang beroperasi di Pulau Ketam dan Sungai Injab,  Kecamatan Rupat,  Kabupaten Bengkalis.

Sebagian meraup keuntungan ada pula menimbulkan khawatir terjadi kerusakaan lingkungan dan penangkapan perikanan laut.

Sebelumnya, ada sejumlah kapal yang ditangani Polisi Daerah Riau. Mereka turut melakukan penyelidiki dugaan tambang ilegal yang dilakukan oleh PT Rupat Makmur Jaya (RMJ).

Penyelidikan terkait tambang pasir Rupat dilakukan pasca penangkapan saat melakukan penyedot pasir diperairan Pulau Ketam di titik koordinat 1°51’31” N 101°22’25.5”.

Penambangan itu berlandaskan surat yang dikeluarkan dari kepala badan koordinasi penanaman modal dengan nomor 184/1/IUP/PMDM.

Didalam surat itu, pihak PT Rupat Makmur Jaya hanya memiliki izin sebagai ‘izin usaha pertambangan operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan komuditas mineral bukan logam atau bantuan kepada PT Rupat Makmur Jaya’. Artinya izin tersebut merupakan izin angkutan dan penjualan bukan izin pertambangan. Nyatanya mereka melakukan penambangan dan menjual pasir kepada perusahaan pelayaran rakyat.(aga)

PENULIS  : ANGGA

EDITOR     : YON