Truk Bermuatan 90 Tual Kayu Hasil Pembalakan Liar Ditangkap

PEKANBARU(DUMAIPOSNEWS) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau kembali menangkap truk bermuatan kayu hasil pembalakan liar di kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling, Kabupaten Kampar.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada Antara di Pekanbaru, Rabu, mengatakan sedikitnya 90 tual kayu hutan campuran bernilai tinggi disita polisi saat diangkut dengan dua truk.

Kongkowkuy

“Kayu tersebut hasil pembalakan di Rimbang Baling. Saat ini kita telah menetapkan dua tersangka,” katanya.

Ia mengatakan proses penangkapan truk bermuatan kayu ilegal itu dilaksanakan di Kampar Kiri. Saat penangkapan berlangsung, dua truk sarat muatan dihentikan paksa. Terdapat tiga pelaku terdiri dari dua sopir dan satu kernet diamankan saat penangkapan pada akhir pekan kemarin.

Dua dari tiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan sopir dan berinisial Ar dan RH. Ar (28) merupakan pengemudi truk bernomor polisi BM 9512 FB yang memuat 57 tual kayu. Sementara RH (21) pengemudi truk bernomor polisi BM 9395 TU yang memuat 23 tual.

Sementara seorang pelaku lainnya berinisial Is masih berstatus sebagai saksi.

Lebih jauh, Narto mengatakan dari pemeriksaan sementara kayu-kayu itu akan diselundupkan ke Kota Medan, Sumatera Utara. Namun, kayu itu akan diolah sementara di wilayah Kampar sebelum kemudian dikirim ke pemesan.

Polisi menyatakan masih terus mengembangkan kasus tersebut termasuk berupaya mengungkap penjual dan pemesan kayu hasil pembalakan liar itu.

Pada awal Juli 2019 lalu, Polisi juga turut menangani kasus kayu hasil pembalakan liar di wilayah Kampar. Asal kayu juga sama, berasal dari Rimbang Baling.

Ada tiga truk yang disita Polisi kala itu. Dan upaya penangkapan tak berjalan mulus. Polisi yang telah mengamankan tiga truk dan tiga pelaku itu ternyata didatangi oleh puluhan orang yang mengaku sebagai warga setempat. Mereka tidak terima rekannya ditangkap polisi. Bahkan, mereka sempat merusak kunci salah satu truk agar tidak dibawa penyidik.

“Menjelang pagi jumlah mereka semakin ramai sehingga tim meminta back up personel Brimob Polda Riau. Satu satuan setingkat kompi Brimob dikirim ke lokasi untuk memberikan bantuan,” ujar Narto.

Dengan kedatangan Brimob tersebut, Polisi akhirnya berhasil mengendalikan situasi dan membawa truk bermuatan puluhan tual kayu bernilai tinggi itu ke Mako Polres Kampar. Tiga pelaku juga berhasil dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau dengan dua diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sunarto mengatakan jajaran Krimsus Polda Riau terus melanjutkan proses hukum kasus tersebut dengan memeriksa para saksi ahli. Polisi juga menegaskan akan mengejar dan mengungkap para pelaku lainnya yang diduga sempat menghalangi tugas kepolisian.

Rimbang Baling, memiliki luas 136 ribu hektare berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau tahun 1982, dan KLHK telah menetapkan kawasan itu sebagai Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) dengan luas sekitar 142 ribu hektare pada 2016. Topografi hutan yang berbukit dan sungai yang mengalir jernih selama ini menjadi habitat alami bagi flora dan fauna terancam punah, salah satunya adalah harimau sumatera.

Namun, kawasan hutan itu dalam kondisi terancam dengan maraknya pembalakan liar. Aksi pembalakan liar itu terus berulang kali terjadi meski polisi tak henti melakukan penindakan.

SUMBER     : ANTARA RIAU