2 Direktur PT RMJ Tersangka, Penambangan Pasir Ilegal

DUMAI(DUMAIPOSNEWS) –Kapal angkutan tambang pasir ilegal ditahan pihak penyidik Gakkum Dit Polair Polda Riau di Sungai Dumai, Kecamatan Dumai Kota. Lima kapal itu kini diamankan sebagai barang bukti perkara penambangan ilegal yang dilakukan PT Rupat Makmur Sejahtera (RMJ). Ada dua kapal Amino Jaya GT 32 dan Rafida GT 25 bersama tiga unit kapal tanpa nama saat melakukan penyedot pasir.

Melalui penyelidikan kasus PT Rupat Makmur Jaya (RMJ) diperiksa melakukan penambangan pasir ilegal di Perairan Pulau Rupat pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2019. PT Rupat Makmur Jaya (RMJ) tanpa dilengkapi dengan IUP diduga melanggar Psl 158 Jo Pasal 37 Jo Psl 40 (3) Psl 48, UU RI No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Kongkowkuy

Kasubnit Gakkum Dit Polair Polda Riau AKBP Wawan Setiawan menyampaikan, 8 orang ditetapkan sebagai tersangka setelah mendalami penyelidikan perkara dugaan pertambangan pasir ilegal di Perairan Pulau Rupat, pada 12 Juli 2019 sampai dengan 19 Juli 2019 lalu.

Dua diantaranya merupakan Direktur PT RMJ. Dari pihak perusahaan PT Rupat Makmur Jaya yang diperiksa yakni AW Direktur Utama dan AS Direktur Personalia.

Selain dari pihak RMJ (penambang), Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi lainya dari pihak pembeli AH selaku Nakhoda KM Rafida JZ selaku KM Aminor Jaya serta pihak kapal penyedot pasir turut diperkisa BA selaku koordinator kapal penyedot, dan AM, CG dan AK.

“Ada 8 orang yang telah diperiksa sejak Selasa dan Rabu 30 dan Kamis 31 juli 2019,” Penyelidikan sudah kami lakukan dari 12 Juli. Peningkatan status tersangka sudah ditetapkan sejak hari Jumat 26 juli 2019 lalu,”kata AKBP Wawan.

“PT Rupat Makmur Jaya (RMJ) di selidiki terkait penambangan tanpa dilengkapi dengan IUP diduga melanggar Psl 158 Jo Pasal 37 Jo Psl 40 (3) Psl 48, UU RI No.4/2009 ttg Pertambangan Mineral dan Batu Bara pasal 55, jo 56 KUHP.”tambah mantan Wakapolres Rohil itu.

Selain memeriksa tersangka dan para saksi, peyidik turut memintai keterangan melalui 2 orang Ahli pertambangan dari Dinas ESDM dan dari ahli pidana tentang pertanggungjawaban pidana oleh koorporasi maseter hukum universitas.

Adapun sejumlah barang bukti yang kami amankan 1 Unit KM. AMINOR JAYA GT.32 berisi Pasir . 1 Unit KM. RAFIDA JAYA GT.25 berisi Pasir. 3 Unit Kapal Penyedot Pasir Tanpa Nama (KM. TANPA NAMA). 1 Rangkap Profil Perusahaan. 1 Rangkap Surat Izin pertambangan khusus Pengangkutan dan Penjualan Pasir PT. RMJ yang dikeluarkan oleh Kementrian. 2 Lembar Nota Pembelian Pasir yang dikeluarkan oleh PT. RMJ dan Surat surat lainnya.

Seperti diberitakan Dumaipos sebelumnya, Keresahan masyarakat adanya penambangan pasir laut diduga ilegal dilakukan oleh PT RMJ yang beroperasi di Pulau Ketam dan Sungai Injab, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, meresahkan.

Pihak RMJ diduga melakukan tambang untuk mendapatkan keuntungan tampa memiliki izin tambang. Sehingga dikawatirkan menimbulkan khawatiran terjadi kerusakaan lingkungan dan penangkapan perikanan laut.

Tambang pasir Rupat dilakukan diperairan Pulau Ketam di titik koordinat 1°51’31” N 101°22’25.5”.

Ada sejumlah kapal yang diamankan saat penangkapan aktifitas penambangan berlangsung beberapa hari lalu. Diantaranya tiga kapal tanpa nama dan dua kapal KM Animo Jaya GT 32 dan kapal KM Rafida Jaya GT 25.

Dari penangkapan itu, Polisi Polair Polda Riau melakukan pengembangan adanya dugaan tambang pasir ilegal. Penambangan itu ternyata dilakukan oleh PT Rupat Makmur Jaya (RMJ) berlandaskan surat yang dikeluarkan dari kepala badan koordinasi penanaman modal dengan nomor 184/1/IUP/PMDM.

Didalam surat itu, pihak PT Rupat Makmur Jaya hanya memiliki izin sebagai ‘izin usaha pertambangan operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan komuditas mineral bukan logam atau bantuan kepada PT Rupat Makmur Jaya’. Artinya izin tersebut merupakan izin angkutan dan penjualan bukan izin pertambangan. Nyatanya mereka melakukan penambangan dan menjual pasir kepada perusahaan pelayaran rakyat.

PT Rupat Makmur Jaya diketahui tidak memiliki Izin Usaha Pengerukan, Izin eksploitasi, Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (Amdal) sebagaimana yang diatur didalam regulasi pertambangan. Sejuah ini mereka mencoba-coba mengunakan izin khusus pengangkutan dan penjualan komuditas seolah-olah sudah bisa melakukan pertambangan.

PT Rupat Makmur Jaya diselidiki pasca penangkapan yang melibatkan lima unit kapal, diantaranya dua kapal Amino Jaya GT 32 dan Rafida GT 25 bersama tiga unit kapal tanpa nama saat melakukan penyedot pasir diperairan Pulau Ketam. PT Rupat Makmur Jaya berdomisili di Jalan Rampang RT 13, RW 07, Kelurahaan Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat.

RT setempay mengakui sejak berdiri PT Rupat Makmur Jaya tidak pernah melaporkan. “Pihak RMJ tidak pernah melibatkan kami, bahkan mereka tidak pernah melapor dan memberitahu kepada RT/RW setempat, padahal kantor mereka berada di RT kita. Kami tidak pernah tau apakah mereka memiliki izin tambang pasir,izin lingkungan dan lainya.”Ujar RT.

Ia mengapresiasi Kepolisian, yang menindak lanjuti bahkan telah menetapkan tersangka terkiat tambang ilegal tersebut.” Kalau memang salah dan tidak ada izin, ditangkap aja semuanya pak,”pinta JS.(aga)

BACA HARIAN DUMAI POS, JUMAT (2/8)

Editor : Bambang Rio