Ayah Kandung dan Tiga Kakek Bejad Cabuli Gadis Ingusan

BAGANBATU (DUMAIPOSNEWS)-Belum hilang dari ingatan warga Rokan Hilir tentang kasus menyetubuhi anak kandungnya, kini muncul kasus yang sama.

Namun, dalam kasus ini, tidak hanya ayah kandungnya yang sudah menidurinya, 3 orang kakek yang merupakan tetangga korban juga ikut melakukan perbuatan bejat itu terhadap gadis 16 tahun ini.

Kongkowkuy

Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H Asmar melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK yang dikonfirmasi Dumai Pos, Sabtu (24/8/2019) menuturkan, bahwa akibat perbuatan itu, kini ayah kandungan korban inisial M (40) warga Kecamatan Balai Jaya itu mendekam di jeruji besi Mapolsek Bagan Sinembah.

Diterangkan Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah ini bahwa dari pengakuan ayah korban, perbuatan keji itu sudah kerap dilakukannya.

“Ayah kandungnya mengaku sudah lebih dari 30 kali menggauli anaknya sejak Oktober 2018,” terang pria yang akrab disapa Baim.

Dijelaskan Baim, dalam laporan yang diterima Polsek Bagan Sinembah, bahwa peristiwa asusila ini terbongkar setelah dilaporkan oleh saudara korban dan diceritakan bahwa terungkapnya kelakuan bejat M itu bermula pada Kamis tanggal 15 Agustus 2019 sekira pukul 16.30 Wib.

Saat itu tetangganya mendatangi dirinya dan menceritakan kecurigaannya terhadap kondisi fisik yang dialami oleh korban.

“Coba kamu tanya kepada keponakanmu itu soalnya jalannya agak mengangkang dan wajahnya kusam, ” ungkap saksi kepada pelapor.

Kemudian pelapor mendatangi korban kerumahnya dan bertanya tentang kondisi korban. “Kenapa jalanmu mengangkang, kok wajamu kok kusam?,” tanya pelapor yang merupakan saudara korban. Lalu dijawab korban, “Iya Wak aku sudah diperkosa oleh Kakek K*** di kamar rumahnya,”.

Kemudian ditanya pelapor lagi, “sudah berapa kali?”, dan dijawab korban, “sudah lima kali”, dan korban mengatakan bahwa yang berbuat tidak senonoh itu bukan Kakek K*** aja. “Jadi siapa lagi yang menggauli kamu”, tanya pelapor. “Bapakku (M) juga sering gauli aku wak, ada juga si Kakek S*** dan Kakek A***,” ungkapnya.

Mendengar pengakuan keponakannya itu, pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.

Kemudian pada Kamis 22 Agustus 2019 sekitar pukul 21.00 Wib Bhabinkamtibmas Pasir Putih bersama keluarga kandung korban didampingi ketua RT datang ke Mapolsek Bagan Sinembah mengantarkan pelaku M untuk dilakukan proses hukum.

” Untuk 3 pelaku lainnya masih kita buru dan sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) kita,” ungkap Baim. (min)

Editor : Bambang Rio