DUMAI(DUMAIPOSNEWS)— Sistim perizinan yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai salah kaprah bahkan banyak disalahgunakan oleh pengusaha tempat hiburan malam. Terlihat dari merek yang terdapat pada depan bangun namanya tempat karaoke dan cafe namun yang di pajang wanita berpakaian seksi nan bahenol.
Herannya kendati penyalahan izin itu sudah berlangsung lama, namun sepertinya DPMPTSP dan Satpol PP Kota Dumai masih malu-malu untuk menindak bahkan menutup usaha tempat maksiat tersebut sejatinya telah merusak moral anak bangsa.
Parahnya lagi, tempat maksiat modus tempat karaoke, KTV dan cafe tersebut dibangun berdekatan dengan rumah ibadah serta pemukiman penduduk. Ini sangat miris sekali, kenapa izin dikeluarkan tapi tidak melihat kondisi dilapangan.
Pantauan Dumai Pos dilapangan seperti karaoke di Jalan Jeruk berdekatan dengan rumah ibadah Masjid di Jalan Nangka begitu juga cafe yang menampilkan wanita seksi dan dentum musim yang terdapat di Gang Maksiat komplek Futsal Popaye juga berdekatan dengan Masjid Muklisin Jalan Rambutan.
Begitu juga dengan tempat hiburan lain seperti di Jalan Sutan Hasanudin hingga ke Jalan Ratusima, Dumai Barat. Parahnya kendati daripada mereka banyak melanggaran aturan main karaoke dan cafe namun sepertinya terbiarkan. Contohnya tempat karaoke dan cafe namun menjajakan minuman keras dan wanita seksi dan bahenol.
Padahal pengertian cafe sangat jelas tempat untuk bersantai dan berbincang-bincang dimana pengunjung dapat memesan minuman dan makanan. Kafe termasuk tipe restoran namun lebih mengutamakan suasana rileks, hiburan dan kenyamanan pengunjung sehingga menyediakan tempat duduk yang nyaman dan alunan musik.
Makna lain dari cafe restoran kecil yang melayani atau menjual makanan ringan dan minuman, kafe biasanya digunakan orang untuk rileks. Kafe merupakan restoran murah yang menyediakan makanan yang mudah diolah atau dihidangkan kembali.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja H.R Bambang Wardoyo ketika dikonfirmasi tidak menampik adanya tempat hiburan yang menyalahgunakan izin yang diberikan. Bahkan ada cafe yang menjual minuman keras.
Yang jelas usahanya tidak sesuai peruntukannya dan itu temuan tim patroli.”Satpol PP terus menyurati DPMPTSP terkait pelanggaran itu,”tuturnya. (wan)
Editor : Bambang Rio