Jual Sabu di Rumah, Warga Desa Harapan Dicokok Polisi

DURI (DUMAIPOSNEWS) –Seorang pria berinisial DS (42) warga Jalan Desa Harapan, Gang Wiajaya Kusuma, Kelurahan Air Jamban, dicokok polisi di rumahnya, Sabtu (3/8) sekira pukul 23.30 WIB. Tersangka didapati memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.3 gram. Kuat dugaan tersangka menjual sabu-sabu di rumahnya, dan itu sudah berlangsung cukup lama

“Kita menerima laporan tersangka ini sering melakukan transaksi jual beli sabu-sabu di rumahnya. Menindaklanjuti informasi tersebut kita melakukan penyelidikan. Dan tersangka bisa diringkus berikut barang bukti,’’ ujar Kapolsek Mandau Kompil Arvin Hariyadi SIK kepada Dumai Pos, Ahad (4/8).

Kongkowkuy

Penyelidikan terhadap tersangka dilaksanakan Sabtu malam dengan melakukan pengintaian. Sekira pukul 23.00 WIB, seorang pria tak dikenal datang ke rumah tersangka. Dicurigai pria tersebut hendak membeli sabu-sabu. Saat petugas menggerebek pria tersebut berhasil melarikan diri. Sementara tersangka DS yang berada di rumah tak dapat mengelak.

Dari tangannya didapati sabu-sabu seberat 0.3 gram. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti uang, handphone dan sepedamotor. Dari keterangan tersangka DS, barang haram tersebut diperolehnya seorang pria berinisial CP. Seketika itu petugas melakukan pengembangan kasus. Akhirnya CP berhasil diamankan di rumahnya. Namun barang bukti sabu tidak ditemukan.  “ Keduanya kini sudah diamankan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,’’ tukas Kapolsek.(usa)

PENULIS    : YUSRIZAL

EDITOR       : YON