BAGANBATU(DUMAIPOSNEWS) — Untuk kesekian kalinya jajaran Polsek Bagan Sinembah kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dan kali ini tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah dua orang pemuda bersama dengan barang bukti 33,19 gram Sabu dan 7 1/2 butir pil Ekstasi.
Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol H Asmar yang dikonfirmasikan melalui Kanit Reskrim, Iptu Nur Rahim Sik menyebutkan, bahwa kedua tersangka masing-masing RL alias Riko (24) dan RS alias Rahmad (29) keduanya warga jalan Bukit Lima RT 001 RW 002 Kepenghuluan Meranti Jaya Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira) Kabupaten Rokan Hilir.
Dimana kedua pelaku tersebut diamankan oleh tim opsnal saat berada di pinggir jalan penghubung Bukit Lima Kepenghuluan Meranti Jaya Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir.
Dijelaskan Kanit Reskrim, bahwa pengungkapan ini bermula pada hari Senin (26/8/2019) sekira pukul 21.00 wib Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua pemuda yang sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kemudian, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan cara melakukan penyamaran untuk memancing kedua pelaku keluar.
Upaya menemui titik terang, antara polisi yang melakukan penyamaran dengan kedua pelaku, sehingga disepakati lokasi transaksi di jalan Bukit Lima Kepenghuluan Meranti Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah Raya.
Dan tidak lama kemudian, tim langsung menuju lokasi. Saat itu, tim milihat kedua tersangka sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam melintas di jalan penghubung Bukit Lima.
Melihat hal ini Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah langsung mendekati kedua tersangka dan mengamankan keduanya. Kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap masing-masing badan tersangka.
Dari tangan tersangka RS ditemukan barang bukti satu buah dompet warna coklat motif batik yang berisikan satu unit timbangan digital merk pocket scale, satu buah dompet warna biru dongker yang berisikan satu bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 3 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu juga ditemukan satu bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 10 bungkus plastik bening kosong dan satu unit HP Oppo type CE 0700 warna gold.
Kepada polisi, RS alias Rahmad mengaku bahwa dia mendapatkan barang narkotika jenis Sabu tersebut dari RL alias Riko yang kemudian tim langsung melakukan penggeledahan.
Hingga akhirnya ditemukan barang bukti satu buah tas sandang warna hitam merk polo yang berisikan satu buah dompet warna biru muda motif bunga yang berisikan satu bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Serta satu bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 6 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Satu bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan 5 bungkus plastik bening kosong. Kemudian satu buah gulungan tisu yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisikan 7 1/2 butir pil warna biru dengan tulisan Lego diduga narkotika jenis extasi, satu unit timbangan digital merk Ming Heng Mini Scale, satu set alat hisab sabu (bong) terbuat dari botol lasegar berikut satu buah pipa kaca (pirex), dua buah mancis, satu gulung lakban bening, 2 buah buku notes, Uang tunai sejumlah Rp 950.000, satu bungkus tisu merk paseo, satu buah dompet warna coklat yang berisikan uang tunai sejumlah Rp 145.000, satu unit HP Samsung type galaxy A 10 warna merah, satu unit HP nokia type 1280 warna putih, satu unit HP nokia type 1280 warna hitam, satu unit HP Xiaomi warna crem dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa Nopol.
” Dari kedua pelaku ini kita sita narkotika jenis sabu sekitar 33,19 gram dan 7 1/2 butir pil ekstasi. Dan sejauh ini kita masih melakukan pendalaman seputar asal usul barang haram tersebut, ” kata Kanit Reskrim, Iptu Nur Rahim Sik. (min)
Penulis : Suparmin
Editor : Yon