Polres Dumai tak Berikan Izin, Dirikan Tenda Pedagang di Jalan

DUMAI(DUMAIPOSNEWS)-Polres Dumai dan Dinas Perhubungan Kota Dumai sepakat tidak memberikan izin kepada pengelola maupun pedagang yang akan menggunakan badan Jalan Jendral Sudirman depan Ramayana untuk berdagang selama jalannya kegiatan pameran Dumai Expo di Taman Bukit Gelanggang.

Kepala Satuan Polisi Lalulintas Polres Dumai AKP Agustinus Chandra Pietama ketika dikonfirmasi menegaskan, itu merupakan wilayah Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) dan tidak boleh ditutup atau dipergunakan untuk berdagang apalagi mendirikan tenda di atas badan jalan tersebut.

“Saya mengimbau pada pedagang yang sudah mendirikan tenda di atas badan jalan tersebut agar membongkar,”tegasnya lagi.

Karena tak berizin, maka tenda yang sudah terlanjur didirikan segera ditertibkan agar tidak mengganggu arus lalulintas.

Terkait apakah mereka ada mengajukan permohonan izin penggunakan badan jalan Jendral Sudirman tersebut untuk berdagang? Kasat menjelaskan mereka memang ada mengajukan izin.

Namun karena Jalan Jendral Sudirman merupakan wilayah KTL, maka izin yang mereka minta tak bisa diterbitkan. Dengan demikian tak diperkenankan untuk membangun tenda berjualan di wilayah tersebut.”Personil kita sudah turun ke lapangan dan memberikan himbauan kepada para pedagang yang mulai membangun tenda agar segera membongkar dan membersihkan Kawasan Tertib Lalulintas tersebut.

Pantauan dilapangan, Jumat (30/08) sekira pukul 11.00 WIB pengelola dan pedagang mulai membangun tenda besi di badan jalan Jendral Sudirman sebelah kiri tujuan ke Bumi Ayu dan Bukit Datuk. Jejeran tenda besi mulai dari depan Ramayana hingga U-Turn pasar buah Lepin sudah siap untuk didirikan. Namun ternyata pendirikan lapak pedagang tersebut tak mengantongi izin kepolisian dan Dinas Perhubungan.

Sementara jejeran kendaraan roda empat milik pedagang berasal dari luar kota Dumai sudah berdatangan dan terparkir di bahu jalan Jendral Sudirman.(wan)

Editor : Bambang Rio