HM Harris : Penggunaan Dana Desa Harus Transparan Efektif Dan Akuntabel.

PELALAWAN (DUMAIPOS NEWS.COM ) –  Suasana ramai terlihat digedung daerah Datuk Laksamana Mangkudiraja, dimana 104 desa dan 12 kelurahan dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan. Kedatangan mereka bukan diperiksa, melainkan Kejaksaan negeri bersama Pemerintah Kabupaten Pelalawan mengumpulkan seluruh kepala desa dan lurah menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang dana desa (DD), Senin (19/8).
Selain sosialisasi dana desa, digelar juga tentang asuransi ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan dibuka dan dihadiri langsung oleh Bupati Pelalawan HM Harris didamping Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pelalawan Nophy T Suoth SH MH dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pelalawan Deni Pane SH.
Dalam sambutannya, Bupati Pelalawan HM Harris mengatakan, bahwa dengan dilakukan sosialisasi ini, agar pemanfaatan dan penggunaannya digabungkan secara transparansi efektif dan akuntabel. Saat ini pemeriksaan sudah intens melakukan monitoring dan evaluasi terhadap apa saja yang dilakukan bukan hanya penggunaan Dana Desa, tetapi dampak dan fungsional dari kegiatan atau proyek yang kita lakukan di Desa untuk memastikan manfaat untuk masyarakat.
” Ini penting untuk kita lakukan dalam rangka pengelolaan dana desa. Semua harus terlibat mengawasi, apapun itu, harus dirundingkan bersama sehingga tidak menimbulkan disharmonisasi yang menimbulkan ketidak nyamanan. Dalam rangka memperbaiki pengelolaan keuangan kita perlu berhati-hati dan baiknya seluruh bendahara Desa perlu di tingkatkan ilmu tentang pengelolaan keuangan, supaya mereka tidak terjebak pada kondisi yang tidak memahami seluk-beluk proses penggunaan APBDes,” terangnya.
Hal yang sama disampaikan Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pelalawan Nophy T Suoth SH MH juga mengatakan, bahwa guna mengantisipasi kekeliruan hukum dalam penggunaan realisasi alokasi dana desa yang disebabkan oleh ketidakpahaman Kepala Desa (Kades), maka dari itu pihaknya melakukan pengembangan inovasi baru dengan cara membuat pusat konsultasi sebelum diambil kebijakan prmbangunan disuatu desa. Hal ini dimaksud untuk menetahui bagaimana caranya mengelola keuangan desa dengan baik, sehingga tercapailah tujuan pembangunan daerah yang diinginkan bersama.
” Tinggal lagi ketaatan hukum dari para kades beserta jajarannya, sehingga tidak terlibat korupsi atau penyalahgunaan alokasi dana desa. Untuk itu, saya berpesan kepada kepala desa tidak ragu-ragu menggunakan dana desa, dimana selama ini kebanyak kepala desa yang takut menggunakan dana desa yang disebabkan adanya aturan yang ketat,”ujarnya.
Sementara itu, untuk masalah kesadaran BPJS Keteneagakerjaan untuk kepala desa dan masyarakat , Kepala BPJS Keteneagakerjaan Kabupaten Pelalawan menambahkan, bahwa BPJS merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjamin kesehatan seluruh masyarakat dan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak, untuk itu para kepala desa dan perangkat desa berhak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
” Saya berharap, sebagai masyarakat sudah seharusnya masyarakat mengubah mindset terhadap asuransi. Semoga dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua untuk lebih mengoptimalkan dan meningkatkan tupoksi perangkat desa dalam rangka memperdayaan masyarakat dan mensejahterakan masyarakat desa itu sendiri. Kita menghimbau kepada kades yang belum mempunyai BPJS Ketenagakerjaan, supaya segara mendaftar,”tutupnya. (Naz)

Penulis : Nanang Juanda

Kongkowkuy

Editor : Bambang Rio