BANJAR XII ( DUMAIPOS NEWS.COM ) – Kerja keras Polres Rohil dalam mengungkap pelaku Pembakar Hutan dan Lahan (Karhutla) yang mengakibatkan kabut asap membuahkan hasil,hal ini terungkap dengan tertangkapnya 3 pelaku pembakar di 3 lokasi berbeda beserta barang bukti pada senin (16/9) kemaren.
Demikian di Ungkapkan Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIk.MH melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH melalui Whatt Shappnya Rabu (18/9).
“Ya,Pengungkapan tindak pidana membakar hutan dan lahan ini di ungkap di 3 lokasi dengan 3 tersangka
pertama tersangka Azman alias Aman (36) warga jalan Rasul Hasan RT.001 RW.002 Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) Kabupaten Rokan Hilir, Riau dengan TKP Jalan Poros Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Palika,dengan Barang Bukti (BB), 3 buah potongan kayu yang terbakar.”Jelasnya.
Kedua tersangka Mujito Alias Ombing, (58) warga Jalan Daru Sofa RT.04 RW.02 Dusun Darul Iksan Kepenghuluan Panipahan Laut Kecamatan Palika,dengan TKP di Jalan Darul Sofa RT.04 RW.02 Dusun Darul Iksan Kepenghuluan Panipahan Laut Kecamatan Palika,dengan Barang Bukti 1 mancis warna kuning,10 Batang Kayu bekas terbakar yang terdiri dari berbagai ukuran panjang.
Ketiga Erwin Syahputra Alias Erwin Bin Edi (37) warga Sumut yang beralamat di Jalan Praka Wahyudi Rt/05 rw/05 Kepenghuluan Labuhan Tangga besar Kecamatan Bangko dengan TKP di Jalan Praka Wahyudi Rt/05 Rw05 Kepenghuluan Labuhan tangga besar Kecamatan Bangko dengan BB satu mancis warna hitam.”Terang Juliandi.
“Ketiga pelaku pembakaran ini ditangkap petugas di tiga lokasi berbeda dan kepada petugas mengakui telah membakar lahan dan semak belukar,akibat perbuatan pelaku ini di kenakan Pasal 108 Jo pasal 69 Ayat 1 Yo Pasal 98 Ayat 1 Yo Pasal 99 Ayat 1 UU RI NO. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolahan Lingkungan Hidup Yo Pasal 108 Yo Pasal 56 Ayat 1 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dengan ancaman 15 Tahun Penjara.”Paparnya.
Selain itu Mantan Kasat Narkoba ini menghimbau kepada seluruh masyarakat Rohil untuk tidak membakar lahan dengam cara membakar yang mengakibatkan kabut asap yang merusak lingkungan dan kesehatan,tidak ada ampun bagi pembakar lahan akan kita tangkap.”Pungkasnya.(eka)
Editor : Bambang Rio