DUMAI(DUMAIPOSNEWS) –Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Dumai berhasil membongkar peredaran narkotika yang melibatkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru dan Rumah Tahanan (Rutan) Dumai, Rabu (11/9/2019) kemarin.
Dalam pengungkapan sindikat tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 250 gram diduga narkotika jenis sabu sabu dan uang tunai sebesar Rp250 ribu.
Selain mengamankan polisi mengamankan tiga orang tersangka yakni dua orang kurir berinisial Am (28) warga Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur dan DN (25) warga Duri, Kabupaten Bengkalis.
BNNK Dumai juga mengamankan Chandra Batubara alias Ucok warga binaan Rutan Dumai selaku penyedia barang haram tersebut yang akan dikirimkan ke pada Delvi alias Botak selaku pemesan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Gobah, Pekanbaru.
Kepala BNNK Dumai, Thamrin Parulian dalam jumpa persnya, Senin (16/9/2019) membenarkan adanya pengungkapan narkotika yang melibatkan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Gobah, Pekanbaru dan Rutan Dumai.
“Ada empat tersangka yang kita amankan dua di antaranya adalah warga binaan Rutan Dumai dan seorang warga Lembaga pemasyarakatan Gobah, Pekanbaru serta seorang mantan warga binaan Dumai yang baru empat bulan lalu keluar dari rutan,” ujar Thamrin.
Chandra alias ucok yang merupakan warga binaan merupakan target operasi BNNK Dumai dan dari informasi yang didapatkan dirinya sudah beberapa kali melaksanakan transaksi narkoba.
Diterangkan Thamrin, terungkapnya peredaran narkotika ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan kalau ada peredaran narkotika di Kota Dumai yang melibatkan warga binaan Lapas Pekanbaru dan Rutan Dumai.
Dari informasi yang ada petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial AM mantan warga binaan Dumai yang mendapat tugas dari Chandra agar mengatarkan sabu pesanan Delvi yang berada di LP Gobah melalui kurir kedua yakni DN. Di mana barang haram tersebut diambil Am di Jalan Jakolin dan sempat disimpan di gedung Serba Guna Pemko Dumai dengan sebelumnya disimpan dalam wadah minuman ayam dibungkus plastik warna hitam.
Dari hasil komunikasi antara AM dan DN sebagai sesama kurir, mereka akan melakukan transaksi di salah satu swalayan yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bagan Besar.
”Mereka kita amankan saat akan melakukan transaksi dan dari pengakuan AM kalau berhasil melakukan transaksi akan medapatkan upah sebesar Rp5 juta,” ujar Thamrin. Ia menambahkan, pihaknya masih mendalami perkara ini, guna mengungkap asal usul narkotika yang diperoleh dari para pelaku. (rpg)
Editor : Bambang Rio