Dua Tersangka Karlahut di Kubu Ditangkap Polisi

KUBU (DUMAIPOS NEWS.COM ) – Dua orang tersangka Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) di Kecamatan Kubu Babusalam berhasil ditangkap anggota Polisi Sektor Kubu.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rokan Hilir, Jumat (13/9) pagi menyebutkan bahwa kedua tersangka itu berinisial S alias Mardi (33) dan M alias Inan (40).
Polisi juga turut menyita barang bukti berupa satu buah mancis merk Neolite warna putih bening, 2 potongan kayu bekas bakaran, satu buah jerigen ukuran 5 liter berisikan bensin dan satu unit mesin Chainsaw.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adi Wuryanto Sik MH yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas, AKP Juliandi SH menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi pada Kamis (12/9) kemarin.
Yang mana sekira pukul 16.30 wib, saat petugas polisi dari Polsek Kubu melintas di Jalan SP VI Dusun Bakau Akit, RR 004/RW 003 Kepenghuluan Sungai Panji-Panji, Kecamatan Kubu Babusalam.
Anggota Polsek Kubu tersebut menemukan pelaku yang sedang membakar tumpukan kayu yang sudah kering dan pada saat itu petugas polisi itu langsung berteriak agar api dipadamkan.
“Matikan api itu, lalu dijawab seorang laki-laki yang bernama Saharuddin, ‘Enggak apa-apanya itu, cuma sedikit nanti juga mati,’ kata Juliandi nenirukan percakapan petugas dengan masyarakat.
Petugas kepolisian itu pun langsung menimpali dan mengatakan ‘Kalau apinya merambat, siapa yang tanggung jawab?’. Dan selanjutnya anggota Polsek Kubu tersebut masuk ke dalam ladang dan menghampiri terlapor dan menanyakan siapa yang membakar.
” Dan salah satunya menjawab, bahwa mereka berdua yang membakar. Kedua pelaku kemudian disuruh memadamkan apu dengan menggunakan batang dan ranting kayu dengan cara memukul ke api hingga akhirnya api pun padam,” terang Juliandi lagi.
Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kubu guna proses penyidikan lebih lanjut. (min)
Editor : Bambang Rio