Kasus Walikota Dumai, KPK Periksa Empat Saksi

DUMAI(DUMAIPOSNEWS)-KASUS dugaan korupsi yang menjerat Walikota Dumai, Zulfifli Adanan Singkah yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berlanjut.

Pada akhir pekan kemarin lembaga anti rasuah itu memanggil  empat orang saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan  Dana Alokasi Khusus Kota Dumai, Provinsi Riau, dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.

Kongkowkuy

Empat orang saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka  Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS). “Penyidik hari ini (Jumat kemarin) dijadwalkan memeriksa empat orang saksi untuk tersangka ZAS terkait tindak pidana korupsi suap pengurusan Dana  Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018,” kata Plh Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS saat dikonfirmasi di Jakarta.

Empat saksi tersebut, yakni mantan Kasie Perencanaan DAK  nonfisik Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya, Lurah Tanjung Palas,  seorang wiraswasta,  dan satu orang berprofesi  sebagai pedagang.

KPK pada 3 Mei 2019 telah menetapkan Zulkifli sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu tindak pidana korupsi terkait  Dana Alokasi Khusus (DAK) dan penerimaan gratifikasi. Namun, KPK  belum menahan yang bersangkutan.

Pada perkara pertama, tersangka Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN 
Tahun 2018 Kota Dumai.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan  Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi  Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal  Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Sedangkan pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan  jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya  serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) hurufa atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun  1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pember antasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber : antara