UJUNGTANJUNG (DUMAIPOS NEWS ) – Setelah sempat ditunda selama 17 hari, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rohil pada Rabu (25/9) sore kembali mengelar proses persidangan terhadap terdakwa Hendri Alboi Limbong pelaku pembunuhan sadis disertai pemerkosaan.
Sidang beragendakan tuntutan dari jaksa penuntut umum dipimpin oleh hakim ketua Faisal SH MH dengan hakim anggota Lukman Nulhakim SH MH dan Boy Paulus Sembiring SH.
Sementara itu, panitra pengganti (PP) Richa Rionita Simbolon SH sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Rohil Reza Riski Fadilah SH. Dan terdakwa didampingi oleh kuasa hukum Selamat Somperna SH cs.
Dihadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum Reza Riski Fadilah membacakan tuntutan terhadap terdakwa. Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap siswi SD bernama Alika Viana (12).
Terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman seumur hidup. Terdakwa dituntut dengan pasal 340 KHUPidana.
Mendengar tuntutan jaksa tersebut, terdakwa yang duduk dikursi pesakitan menundukan kepalanya kebawah.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa sempat pura pura gila diruang sidang, sehingga sidang sempat ditunda oleh majelis hakim akibat ulah terdakwa. Pada sidang sebelumnya, terdakwa di kenakan pasal 340 KHUPidana dengan ancaman hukuman mati.
Data yang dirangkum sebelumnya, bahwa kerjadian pemperkosaan dan pembunuhan dengan cara membelah kan perut Alika Viana oleh pelaku Hendri Alboi Limbong terjadi pada Rabu (24/10/2018) yang lalu.
Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di dalam kebun sawit milik, Mangara Tumpang Limbong, Dusun Rejosari RT / RW 01 / 01 Desa Tanjung Medan, Utara Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil.
Adapun, Barang Bukti (BB), 1 helai baju kaos warna putih yang ada bekas tapak tangan dan bintik – bintik darah, 1 helai celana panjang warna abu Rokok, 1 helai celana dalam warna Biru Muda. Kemudian, 1 buah pisau karter warna merah, 1 pasang seragam sekolah pramuka warna Coklat dan 1 helai jilbab warna Coklat dan an barang lainya milik Korban.
Dimana, kronologis kejadian itu pada Rabu (24/10/2018) sekitar pukul 23.30 Wib didapat informasi dari masyarakat dan Babhinkamtibmas Desa Akar Belingkar, Aiptu Mutia Simorangkir bahwa di dalam kebun Kelapa Sawit milik Mangara Tumpang Limbong, Dusun Rejosari RT/RW 01/01 Desa Tanjung Medan Utara Kecamatan Tanjung Medan, Rohil ditemukan mayat seorang anak perempuan berumur sekitar 11-12 tahun, bernama Alika Viana yang duduk di Kelas V Sekolah Dasar Negeri 033 Tanjung Medan.
Sebelumnya, dihebohkan menghilang atau tidak pulang ke rumah, setelah pulang dari sekolah sekitar pukul 12.30 Wib mengetahui. Hal tersebut, nenek korban Qoriah yang selama ini merawat korban bersama dengan masyarakat lainya mencari keberadaan pelaku.
Sehingga pukul 23.30 Wib saksi menemukan korban Alika Viana sudah tidak bernyawa dalam kedaan perut terbelah, usus keluar dengan menggunakan seragam sekolah.
Saat ditemukan, celana korban sudah dalam keadaan melorot ke bawah, diduga kuat korban sudah diperkosa. Sebelumnya, di leher korban ditemukan kain seperti jilbab warna coklat yang sudah terikat kuat mencekik leher korban.
Atas kejadian tersebut, kepolisian dari Polsek Pujud yang dipimpin Kapolsek Pujud AKP Rahmad Damhuri Siregar, SH bersama Kanit Reskrim Bripka Joan Kurniawan beserta anggota langsung melakukan olah TKP.
Kemudian, mengintrogasi saksi-saksi di lapangan, berhasil mendapatkan petunjuk dari saksi Bahari Malau yang mengatakan bahwa Rabu (24/10/2018) dianya sedang bekerja bersama Hendri Limbong dan Lelek Tono di ladang milik M. T Limbong (Bapak Hendri Limbong).
Dari keterangan yang diperoleh dari Bahari Malau, pada saat Hendri Limbong pergi ke ancak penimbangan Kelapa Sawit tidak lama. Kemudian ia melihat, Korban Alika Viana dengan menggunakan seragam Sekolah Pramuka juga melintas dari Pondok mereka bekerja menuju ke rumahnya.
Tidak begitu lama saksi, Bahari Malau ada mendengar jeritan seorang perempuan yang berasal dari ancak timbangan tempat Hendri Limbong menimbang Namun saksi, tidak memperdulikan jeritan tersebut, kemudian saksi merasa curiga kenapa Hendri Limbong terlalu lama kembali ke pondok untuk membawa Kelapa Sawit yang hanya berjarak sekitar 150 meter.
Hal tersebut baru disadari Saksi Bahari Malau, setelah heboh ditemukan mayat seorang anak perempuan di dekat ancak Hendri Limbong tersebut. Atas keterangan tersebut dilakukan penangkapan terhadap Hendri Limbong, Kamis (25/10/2018) sekitar Pukul 03.15 Wib di rumahnya di Dusun I Rejosari RT / RW 01/01 Desa Tanjung Medan Barat, Kecamatan Tanjung Medan.
Pada saat ditanyakan kepada Hendri Limbong, awalnya ia tidak mengaku melakukan pembunuhan terhadap korban. Namun, setelah ditemukan satu helai baju di dalam rumah yang digunakan Hendri Limbong.
Pada saat bekerja tersebut ditemukan bekas sebanyak 5 jari. Setelah dikatakan kepadanya ini berarti bekas jari anak perempuan itu, pelaku mengatakan ia selanjutnya pelaku mengakui bahwa ia silap telah membelah perut korban.
“Sebelumnya, korban terlebih dahulu diperkosa, setelah puas memperkosa korban. Pelaku selanjutnya membunuh korban dan membelah perut, mengeluarkan isi perutnya. (min)
Editor : Bambang Rio