Bayar Istri Pelaku ML Rp200 Ribu, Korban Merenggang Nyawa

BANJAR XII(DUMAIPOSNEWS)-Jajaran Sat Reskrim Polres Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berhasil menangkap dan mengungkap pelaku pembunuhan dengan korban Faizal (32) di Teluk Mega, Sintong Kecamatan Tanah Putih tidak sampai 18 jam.

Pelaku bernama Asman (34) pemilik warung tuak di Sintong Kecamatan Tanah Putih,pelaku emosi setelah mendengar istrinya di ajak ML oleh korban seharga 200 ribu.

Kongkowkuy

Hal ini terungkap saat konferensi pers, yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Faris Nursanjaya SIK di depan kantor Satreskrim Polres Rohil Senin (7/10) Kelurahan Banjar XII Rohil.

“Ya, tersangka pembunuhan berhasil kita ungkap bernama Asman yang melakukan pembunuhan terhadap korban Faizal, disebabkan pelaku sakit hati karena istrinya R (31) diajak Making love (ML) atau hubungan badan dengan bayaran Rp 200 ribu.”terangnya.

Mendengar pernyataan istrinya, sambung Kasat lagi, lalu pelaku menyiapkan sebuah pisau yang disimpan di dinding rumahnya yang di rencanakan untuk membunuh korban,”jelas Kasat lagi.

Faris juga menerangkan kronologis kejadian, pelaku saat itu emosi dan kebetulan korban melintas didepan rumah tersangka pada Sabtu (5/10) kemarin, pelaku melihat korban lewat dengan mengunakan sepeda motornya, tanpa buang waktu pelaku lalu mengejar korban dengan sepeda motor sambil membaca pisau yang sudah disiapkan pelaku dan langsung menabrak motor korban.

Korbanpun terjatuh, saat itu sempat terjadi perkelahian antara pelaku dan korban, lalu pelaku langsung menusuk pisau yang sudah di siapkannya ke badan korban sebanyak sembilan kali tusukan hingga akhirnya korban meninggal ditempat.

Usai membunuh korban, lalu pelaku melarikan diri ke Pekanbaru dengan bermodal menjual sepeda motornya seharga Rp 600ribu. Namun naas bagi palaku pelariannya menuju Pekanbaru dapat di kejar Satreskrim Polres Rohil dalam waktu 18 jam,pelaku berhasil di tangkap anggota Satreskrim di Kota Duri setelah melakukan olah TKP dan penyidikan dan langsung di giring ke Hotel Prodeo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.”Papar Kasat.

“Perbuatan tersangka ini Kita kenakan Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 2 Ayat 1 undang undang darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.”Pungkas AKP Faris Nursanjaya SIk menutup press rilinya.(eka)

Editor : Bambang Rio