BANJAR XII (DUMAIPOS NEWS.COM ) -Kerja keras Jajaran Satreskrim Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan dengan korban TW alias T (14) seorang pelajar siswi kelas 9 SMP – 4 Kepenghuluan Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil- Riau .
Kasus pemerkosaan disertai pembunuhan yang sempat Viral di media sosial, akhirnya terungkap setelah 10 hari melakukan penyelidikan,Tim Satreskrim Polres Rohil Minggu,( 29/9) berhasil menangkap pelaku Haris Fadillah Rangkuti (19) alias Nggek dirumahnya di Simpang IV Sekeladi RT 02 RW 03 Kepenghuluan Sekeladi Hilir Kecamatan Tanah Putih – Rohil.
Hal ini terungkap saat press rilis yang di gelar jajaran Satreskrim Polres Rohil yang dipimpin langsung Wakapolres Rohil Kompol James Ivanop Syoloan Rajagukguk SIK MH didampingi Kasubag Humas AKP Juliandi SH dan perwira lainnya serta kedua tersangka di halaman Satreskrim Polres Rohil ,Selasa, (1/10) sekira pukul 9,30 Wib.
Dalam keterangan pers rilis Waka Polres Rohil Kompol James IS Rajagukguk,menjelaskan,”Kedua tersangka melakukan aksinya pada hari Kamis (19/9) lalu sekira jam 03,30 Wib,dengan menghubungi korban melalui chat media Fecebook dan Massenger,pelaku memancing korban keluar dari rumah untuk bertemu dengan tersangka.”Terangnya.
“Saat itu,sambung James tersangka mengiming imingi akan memberi uang Rp 200 Ribu rupiah kepada korban jika mau bertemu,mendapat rayuan rayuan pelaku,Korban akhirnya tertarik selanjutnya sekitar pukul 05.30 korban menemui tersangka di Simpang KM2 Sintong.”Jelasnnya lagi.
“Setelah bertemu tersangka HFR membawa korban dengan menggunakan sepeda motor yamaha vega menuju kebun karet Ucok di Km 3 Sintong. Saat itu tersangka mengajak korban melakukan hubungan badan, usai melakukan hubungan badan saat itu lah tersangka mencekik leher korban dengan tangan kanannya,namun korban mrlawan.”Jelas James lagi.
“Karena korban melawan akhirnya tersangka mencekik kembali leher korban dengan kedua tangannya hingga dari hidung korban mengeluarkan darah,namun detak jantung korban masih ada,lalu tersangka kembali mengikat celana panjang jeans korban ke leher korban dan akhirnya korban tewas seketika,Mengetahui korban sudah meninggal,akhirnya tersangka mengambil handphone milik korban,dan meninggalkan korban begitu saja di tempat.”Papar James.
Dari hasil pemeriksaan,Jelas James lagi “”Motif pelaku Haris Fadillah Rangkuti nekad melakukan perbuatan itu karena ingin menguasai handphone (HP) merk Lenovo warna hitam milik korban untuk dijual guna membayar hutangnya. “Jelas James.
“Dari pengkuan pelaku Handphone korban digadaikan Rp150,000 ribu rupiah kepada Febi Muliadi als Ebi yang juga dijadikan sebagai tersangka pidana penadahan. “Jelas James lagi.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 340 Jo pasal 365 ayat (3) KUHpidana dan pasal 80 ayat (3) dan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 E UU nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman seumur hidup.”Pungkas Mantan Kapolsek Bangko.(eka).
Editor : Bambang Rio