Pencemaran Limbah di Sungai, PTPN III Dikenakan Sanksi

BAGANBATU (DUMAIPOSNEWS) — Pasca dilakukan verifikasi lapangan pada 6 September lalu oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir (DLH Rohil), Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN 3 Sei Meranti kena sanksi administrasi paksaan.

Hal itu diungkapkan Kepala DLH Suwandi S.Sos dalam keterangan Persnya di Bagan Siapiapi, Selasa (15/10). Dijelaskan Suwandi, PKS plat merah yang beralamat di Kepenghuluan Meranti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah itu dikenai sanksi berdasarkan SK Bupati Nomor 548 Tahun 2019 menindaklanjuti laporan masyarakat.

Kongkowkuy

” Serta hasil pengujian sampel air limbah dari saluran drainase dari pabrik menuju ke sungai alam Sei Meranti. Dari pengujian sampel dinyatakan limbah yang dihasilkan PKS melebihi baku mutu,” katanya.

Bentuk sanksi yang dijatuhkan lanjutnya, berupa penghentian sementara kegiatan produksi selama tujuh hari dalam sebulan, membuat saluran air limbah agar tidak meluber, melakukan normalisasi Sungai Meranti sepanjang sekitar 500 meter, serta restocking bibit ikan 15.000 bibit dari jenis Nila, Patin dan Lele. Bahkan menurutnya masih terdapat puluhan jenis sanksi lain untuk dua PKS ini dan ada yang bersifat administrasi.

Suwandi menegaskan terhadap sanksi yang diberikan akan dilakukan pemantauan terus menerus agar bisa dijalankan oleh pihak perusahaan dengan sebaik mungkin.

“Jika masih tidak diperhatikan maka sanksi yang lebih tegas tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan,” tegasnya.

Selain PKS milik BUMN itu, PKS lainnya yang kena sanksi adalah PKS PT Dwi Mitra Daya Riau (DMDR) yang beralamat di Kepenghuluan Kota Parit Kecamatan Simpang Kanan.

Terhadap PT DMDR merujuk pada SK Bupati bernomor 547 tahun 2019, dimana Pemda menjatuhkan sanksi administrasi paksaan pemerintah, menyikapi pengaduan masyarakat pada 28 Agustus lalu serta uji sampel air limbah di IPAL serta air di permukaan sungai Perbaungan.

Dari sampel diketahui terjadi pembuangan limbah diatas baku mutu. “Maka PKS dijatuhkan sanksi berupa penutupan saluran pembuangan limbah dan perbaikan IPAL, menutup kegiatan produksi empat hari dalam sebulan, melakukan normalisasi sungai Perbaungan dari titik Outlet sepanjang lebih kurang 500 meter serta melakukan penaburan 15.000 bibit ikan,” katanya lagi.

Dan dengan sanksi terhadap dua PKS tersebut, Pemkab Rohil telah mengeluarkan sanksi dengan total lima PKS dalam rentang waktu beberapa bulan belakangan, pada 2019 ini.

” Ya totalnya ada lima PKS yang sudah dijatuhkan sanksi yakni PKS Djaya Globalindo Sentosa (DGS) di Kecamatan Simpang Kanan, PT Balam Sawit Sejahtera (BSS), PKS Simpang Kanan Lestarindo (SKL) serta DMDR dan PTPN III,” tutupnya. (min)

Editor : Bambang Rio