Tersengat Jerat Babi, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas

KUBU (DUMAIPOSNEWS) — Gara gara pasang jerat babi pakai arus listrik, SS alias Juntak (51) warga jalan Lintas Kubu Km 39 RT 09 RW 05 Dusun Damar Permai Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rohil harus berurusan dengan Polsek Kubu karena perbuatanya.

Pasalnya mayat tanpa identitas (Mr X) yang ditemukan dalam kondisi sudah menjadi tengkorak akhirnya terungkap akibat terkena arus listrik jerat babi yang dipasang oleh SS sekitar lebih 10 hari sebelum ditemukannya mayat tinggal tengkorak tersebut.

Kongkowkuy

Informasi yang diterima dari Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH mengatakan, bahwa pengungkapan kejadian ini terjadi pada hari Senin (30/9) sekira pukul 11.00 wib.

Saat itu salah satu anggota Polsek Kubu dihubungi oleh Wasno mengatakan bahwa di Jalan lintas Kubu Km 39 RT 09 RW 05 Dusun Damar Permai Kepenghuluan, Sei Majo Induk Kecamatan Kubu Babussalam, tepatnya di lahan kebun sawit milik Sawal ada mayat yang sudah tinggal kerangka (tengkorak).

” Selanjutnya anggota polsek dan warga bersama Pihak Puskesmas Kubu Babussalam berangkat menuju lokasi , dan benar, di lokasi lahan milik Sawal tersebut ditemukan mayat tanpa identitas dalam kondisi telah menjadi Tengkorak/Kerangka. “Jelas AKP Juliandi.

Akhirnya penyidik Polsek Kubu melakukan serangkaian penyelidikan dan setelah tiga kali menginterogasi tersangka SS akhirnya dirinya mengaku dihadapan penyidik pembantu Polsek Kubu bahwa mayat tanpa identitas yang ditemukan itu akibat perbuataanya.

Dari keterangan tersangka, bahwa korban terkena kawat yang beraliran listrik yang ia pasang dikebun milik Sawal untuk menjerat babi hutan, hal tersebut diyakinkan oleh tersangka kepada Peyidik pembantu Polsek Kubu.

Tersangka SS menjelaskan pada hari dan tanggal tidak ingat bulan September sekira jam 10.00 Wib, sekira sepuluh hari sebelum mayat ditemukan warga, tersangka melihat dengan pasti dan jelas bahwa mayat yang ia kenal wajahnya tersebut tergeletak di dalam kebun milik Sawal dalam keadaan kaki kiri melekat pada kabel jerat yang dialiri arus listrik yang dipasangnya.

” Diduga karena takut ketahuan, tersangka akhirnya melepaskan kabel yang melekat pada kaki mayat tersebut dan langsung pulang kerumahnya tanpa memberitahukan hal tersebut kepada siapapun. ” jelas Juliandi.

Selanjutnya setelah dilakukan gelar perkara Penyidik akhirnya menetapkan dan mengamankan tersangka sebagai pelaku. ” Terhadap tersangka kita jerat dengan pasal 359 KUHPidana, ” ungkap Juliandi SH. (min)

Editor : Bambang Rio