BANJAR XII ( DUMAIPOSNEWS.COM ) – Setelah bekerja secara merathon akhirnya,Penyidik Polres Rohil menetapkan tiga (3) tersangka masing-masing S,M dan R dalam kasus dugaan korupsi dana media di Sekretariat Dewan (Sekwan) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tahun anggaran tahun 2016 – 2017.
Demikian di Ungkapkan Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa S.I.K,MSi melalui Kasat Reskrim AKP Farris Nur Sanjaya SH,S.I.K,MH melalui Telepone Selulernya,Selasa (26/11).
“Ya,Kita sudah menetapkan 3 tersangka,berdasarkan LP nomor : LP/212/A/X/2018/RIAU/RES.ROHIL dugaan korupsi dana media di Sekretaris Dewan (Sekwan) Rohil tahun anggaran 2016-2017,
Tersangka pertama inisial S jabatan Sekwan,Inisial MZ Jabatan pengadaan,dan yang ketiga RO Jabatan Bendahara pengeluaran dan saat ini berkas sedang dalam proses tahap satu.”Kata Farris Nur Sanjaya.
Farris menambahkan di tetapkannya ke 3 tersangka ini,setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan secara merathon terhadap saksi-saksi dari sejumlah ratusan awak media yang melakukan kerjasama dengan bagian pengadaan dana media di Sekwan Rohil tahun anggaran 2016-2017.
Kasat menambahkan,Ke-3 tersangka mempunyai peran yang berbeda, tersangka S sebagai penanggungjawab semua kegiatan dana kerjasama media di Sekwan Rohil,Kemudian tersangka MZ berperan sebagai PPTK kegiatan dan ke 3 tersangka RO berperan sebagai penangungjawab pengeluaran uang kerjasama dana media di Sekwan Rohil.”Pungkasnnya.(eka).
Editor : Bambang Rio