Polsek Pangkalan Kuras Tangkap Tiga Tersangka Pencurian Di Toko

PELALAWAN (DUMAIPOSNEWS.COM ) – Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Pangkalan Kuras berhasil mengungkap kasus curat pencurian rokok di toko yang berlokasi Jalan Lintas Timur Kampung Baru Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.  Dalam pengungkapan tersebut, Polsek meringkus tiga pelaku dengan inisial RD (16), AN (16) dan TD (23) ditempat yang berbeda.
Demikian disampaikan Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad kepada Dumai Pos, Selasa (5/11).  membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap tiga pelaku pencurian di Toko Tiara milik Edi Budianto (41) yang terletak di Jalan Lintas Timur Kecamatan Pangkalan Kuras. Pencurian terjadi pada Senin (21/10) kemarin dan diketahui oleh pemilik toko tersebut pukul 07.00 Wib.” Ya, kita sudah meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan di Toko Tiara dan pelaku berinisial RD, AN dan TD. Kejadian terjadi pada Senin (21/10) kemarin. Dengan kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kepihak Polsek Pangkalan Kuras kalau toko miliknya dibobol maling. Dalam pencurian tersebut, korban kehilangan sebnyak ratusan bungkus merek rokok berbagai merek seperti roko Sampoerna, Surya, Lucky Strike, Marlboro, Gudang Garam, Magnum dan rokok Dana serta uang sebesar Rp 2 Juta,”terangnya.
Kompol Ahmad juga mengatakan, bahwa setelah menerima laporan tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin Panit I Reskrim Ipda Esafati Daeli SH melakukan Penyelidikan dilapangan. Tidak butuh waktu yang sangat lama, pada Sabtu (2/11) sekira pukul 23.30 Wib mendapat informasi bahwa diduga seorang tersangka sedang berada disebuah rumah di Jalan Lintas Timur samping Koramil melakukan penangkapan terhadap pelaku RD. Setelah dilakukan penangkapan, pihaknya  langsung menginterogasi pelaku dan RD mengakui telah melakukan Pencurian tersebut.” Dalam penangkapan pelaku RD, diamankan barang bukti (BB) berupa satu buah kardus rokok merk Sampoerna Mild,satu buah tas sandang merk Generation warna Hitam Merah, satu kotak Rokok merk Dana yang berisikan 8 bungkus Rokok merk Dana ,satu helai celana panjang jeans merk Lois warna Hitam yang dipakai pada saat melakukan pencurian. Disamping itu juga, satu helai celana panjang jeans merk Vaaco warna Hitam yang merupakan celana  hasil penjualan Rokok curian, satu helai baju sweater merk Water Flow warna Putih yang baru dibeli dengan uang hasil penjualan Rokok curi,”ujarnya.
Kompol Ahmad menambahkan, bahwa penangkapan tersebut tidak sampai disitu saja, pihaknya melakukan pengembangan terhadap pelaku tersangka, didapat informasi bahwa pelaku melakukan pencurian tersebut bersama AN. Setelah mendapatkan informasi, pihaknya melakukan penangkapan AN disalah satu rumah Jalan Poros Desa Sialang Godang Simpang Tahu Kecamatan Bandar Petalangan, pada Minggu (3/11) kemarin. Dari hasil pengembangan terhadap kedua pelaku didapat informasi, barang hasil curian berupa rokok tersebut telah dijual kepada TD di Estate VI PT Musim Mas.” Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku TD berupa rokok Sampoerna Mild isi 16 batang sebanyak 33 bungkus dan dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 30 juta. Dengan kejadin tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat dua KUHPidana. Salah satu tersangka RD merupakan mantan residivis pencurian sepeda motor yang baru keluar satu bulaqn yang lalu,”tutupnya.(Naz)
Editor : Bambang Rio