Pelaku Judi Mesin Ikan-Ikan Diamankan Polres Kampar

KAMPAR(DUMAIPOSNEWS) – Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar menangkap lima orang pria pelaku perjudian di di Jalur Merah, Desa Kijang Rejo, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Senin (16/12) sore.

Kelima pelaku adalah RN (51) Warga Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir, LI (50) warga Desa Kijang Rejo, Kecamatan Tapung, ZF (23) warga Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, KU (26) warga Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir dan SU (33) warga Desa Plambaian, Kecamatan Tapung.

Kongkowkuy

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 1 unit mesin ikan-ikan, 1 unit chip koin, 1 rekap setoran dan uang tunai sebesar Rp130 ribu yang diduga digunakan untuk taruhannya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasis yang diterima Opsnal Satreskrim Polres Kampar Senin (16/12/2019) pukul 15.30 Wib bahwa ada perjudian jenis permainan mesin ikan-ikan di jalur merah Desa Kijang Rejo yang meresahkan masyarakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar dipimpin Katim Buser Aipda Boyke lansung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sesampai di tempat yang dimaksud tim menemukan sekumpulan orang sedang bermain menggunakan mesin ikan-ikan, dan ditemukan salah satu dari mereka sedang melakukan pembelian koin.

Petugas saat itu langsung mengamankan seorang penjaga mesin dan 5 orang yang sedang bermain judi menggunakan mesin ikan-ikan tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajri saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan lima tersangka kasus perjudian ini. “Para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.(MX/rpg)

Editor : Bambang Rio