Pengurus KT-RBT Rohil Sebut PT Chevron Pembohong

RANTAUBAIS (DUMAIPOSNEWS)-Pengurus Ketua Kelompok Tani (KT) Rantau Bais Terpadu (RBT) Drs Arwansyah menuntut janji PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang menggarap lahan milik KT-RBT seluas 564,7 Hektar, untuk segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan/tanah tersebut kepada pengurus dan anggota KT-RBT sebanyak 1000 anggota seluas 564,7 Hektar yang digarap sampai saat ini dan baru dibayarkan ganti ruginya seluas 454,7 hektare dan belum di bayarkan sisanya seluas 110 Hektare di lokasi Batang Field Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.

Arwansyah menyebut PT.Chevron pembohong dengan janjinya akan menyelesaikan persoalan ganti rugi lahan/tanah ini, yang saat ini masih di garap hingga saat ini dan tidak ada penyelesaian lebih lanjut sudah berlarut 6 tahun dari 2013 sampai sekarang, dan yang lebih menyakitkan lagi pengurus dan 1000 orang anggota KT RBT saat ini terlilit hutang di sebabkan banyaknya pertemuan yang di gelar PT.Chevron bersama istansi terkait namun tak kunjung membuahkan hasil.

Kongkowkuy

“Selain lokasi batang Rantau Bais juga ada perjanjian pembebasan tahap kedua seluas 593,6 Hektare pada tahun 2013 dan yang mereka bayar baru 50 Hektar Di Lokasi Impah di Teluk Berembun Kecamatan Tanah Putih dan masih ada sekitar 543,6 Hektar lagi yang belum dibayarkan sampai sekarang, dan untuk lokasi Impah Teluk Berembun tersebut sudah terpasang pompa Well sebanyak 13 well dan pernah beroperasi lebih kurang 2 tahun dan di stop oleh Anggota KT-RBT karena tidak ada kejelasan tentang pembayaran ganti rugi dari pihak Chevron sampai sekarang. Saat ini anggota KT-RBT terlilit hutang akibat mediasi yang tak kunjung ada penyelesaiannya, Maka kami bilang PT.Chevron Pembohong.”Tegas Ketua KT.RBT Drs Arwansyah saat menemui Dumai Pos, Sabtu (21/12) di Dumai.

Menurutnya sudah puluhan kali pihak PT.Chevron melakukan pertemuan dengan Pihaknya, diantaranya di SKK Migas Pekanbaru dan Jakarta, Komnas HAM Jakarta, DPD RI Jakarta, Kantor PT Chevron Di Duri, Rumbai dan Kantor Polres Rohil, bahkan sudah menyurati Bupati Rohil untuk melakukan mediasi serta memfasilitasi persoalan ini namun hingga saat ini tidak ada yang membuahkan hasil hanya janji-janji saja yang mereka berikan.”Paparnya.

Arwansyah juga mempertegas jika tidak ada penyelesaian, pengurus dan bersama ribuan anggota KT-RBT akan melakukan aksi penutupan di lahan yang belum dibayarkan untuk Lokasi Batang Field yang dibebaskan Chevron dan saat ini di garap dan dikelola oleh PHE dan jika tidak ada penyelesaian anggota KT-RBT akan menanam kembali tanaman di lahan seluas 110 Hektare yang belum dibayarkan ganti ruginya.

“Jika tidak ada penyelesaian, kami akan melakukan aksi penutupan lokasi dalam areal lahan batang field yang dikelola oleh PHE untuk di tanami kembali seluas 110 hektare yang belum dibayar ganti ruginya dan juga menanam kembali tanaman dilokasi lahan Impah teluk berembun seluas 593,6 Hektare dikarenakan saat ini pengurus bersama ribuan anggota KTRBT sudah jenuh menunggu bertahun-tahun dan harus menanggung beban hutang-hutang akibat di ulurnya penyelesaian ganti rugi lahan ini dan banyaknya waktu yang terbuang akibat pertemuan yang mereka lakukan namun sampai saat ini tidak ada penyelesaiannya dari pihak Chevron.”Tegas Drs Arwansyah.

Sementara Humas PT Chevron Rinta yang di konfirmasi melalui pesan Whatt Shappnya, Sabtu (21/12) terkait persoalan tersebut mengatakan akan mengecek kelapangan terkait persolan tersebut.”Terima kasih konfirmasinya, Kami akan cek kelapangan ya.”Pesannya.(eka)