Polres Bengkalis Musnahkan 1.344 Botol Miras

BENGKALIS(DUMAIPOSNEWS)– Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Kamis (19/12) musnahkan sekitar 1.344 botol minuman keras (miras) berbagai jenis, tradisional dan pabrikan. Miras yang dimusnahkan merupakan barang-barang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan.

Pemusnahan yang berlangsung di halaman mapolres Bengkalis tersebut, terdiri dari, Tuak tradisional sebanyak dua jerigen ditambah 243 botol, miras pabrikan sebanyak 227 botol, bir putih sebanyak 874 botol. Kemudian juga dimusnahkan, 48 kotak ditambah 1.463 pcs, kembang api.

Kongkowkuy

Pantauan di lapangan, pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Wakil Kepala (Waka) Polres Bengkalis, Kompol Kurnia Setyawan SIK, turut menyaksikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Iwan Roy Charles SH, perwakilan 0303/Bengkalis, KSOP, asisten III Setda serta sejumlah pejabat lainnya.

“Miras yang dimusnahkan itu, karena merupakan barang-barang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan,” ungkap Waka Polres Kompol Kurnia Setyawan.

Apel Operasi Lilin Muara Takus 2019
Sebelum dilakukan pemusnahan, dilaksanakan apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Muara Takus 2019 diikuti ratusan peserta upacara selain kepolisian, diikuti TNI, Satpol PP serta BPBD. Bertindak sebagai inspektur, Waka Polres, Kompol Kurnia Setyawan.

Terdapat 12 potensi kerawanan yang harus diantisipasi, yaitu aksi terorisme, kejahatan konvensional, kemacetan lalu lintas, kecelakaan transportasi, informasi aksi lintas, aksi penolakan pembabatan kenaikan harga sembako, konflik sosial dan tawuran serta bencana alam dan akibat narkoba.

“Operasi ini adalah mengedepankan tindakan pre-emtif dan preventif. Deteksi dini dan aksi-aksi serta penegakan hukum secara tegas,” kata Waka Polres. (auf)

Penulis : taufik
Editor : yon