Simpan Sabu, Nalayan Ditangkap Polisi

BAGANSIAPIAPI ( DUMAIPOSNEWS.COM ) – Jajaran Polsek Bangko kembali menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika. Dan kali ini seorang nelayan bernama Hen (45) warga jalan Parit Dewa Kelurahan Batu Hampar Kecamatan Batu Hampar.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Dumai Pos, Senin (9/12) kemarin menyebutkan, bahwa selain mangamankan pelaku, penyergapan yang dilakukan di jalan Pusara 1 Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko itu, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti.
Dimana, kejadian tersebut bermula pada hari Kamis (5/12) sekira pukul 15.00 wib petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sekitar jalan Pusara 1 Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko.
Atas informasi tersebut, kemudian anggota Reskrim yang di pimpin langsung Aipda Mujiono berangkat ke TKP dengan di lengkapi sprint gas,sprint kap, sprint geledah badan dan tertutup lainnya.
Dan sesampainya di TKP anggota unit Reskrim Polsek Bangko melakukan penangkapan terhadap tersangka yang mengaku bernama Hen yang selanjutnya di lakukan penggeledahan badan tersangka.
Dari penggeledahan iti akhirnya ditemukan barang bukti berupa satu buah dompet warna kuning yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,004 gram,  satu buah sumbu,  satu buah jarum, satu buah sendok yabg terbuat dari plastik aerta uang sekitar Rp 282 ribu.
” Sekarang tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek dan akan kita lakukan pengembangan, ” jelas Kapolsek Bangko,  Kompol Sasli Rais SH kepada Dumai Pos. (min)
Editor : Bambang Rio