2019, Kejahatan Terhadap Perempuan dan Anak Tinggi

DUMAI(DUMAIPOSNEWS)- Tindak kejahatan terhadap perempuan dan anak di Kota Dumai masih tinggi, hal itu sesuai dengan hasil dari penegakan hukum Kepolisian Resort Dumai selama 2019.

Berdasarkan data yang dihimpun Kepolisian Resort Dumai, tindak kejahatan terhadap perempuan dan anak terdiri dari, pemerkosaan, pencabulan, melarikan anak dibawah umur, persetubuhan anak dibawah umur dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kongkowkuy

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira mengatakan, untuk tidak pidana pemerkosaan menurun, dimana selama 2018 ada 1 kasus dan 2019 nihil. Namun tindak pidana pencabulan mengalami peningkatan.

“Pencabulan 2018 ada 7 kasus, 2019 meningkat menjadi 18 kasus dengan penyelesaian 16 perkara, baik itu tahap dua (p21, red) maupun damai,” ucap Kapolres Dumai belum lama ini.

Selain itu lanjut Kapolres menjelaskan, untuk tidak pidana melarikan anak dibawah umur selama 2018 ada 1 perkara dan pada 2019 terdapat 2 perkara. Sementara itu, tindak pidana pencabulan anak dibawah umur selama 2018 ada 25 perkara, untuk 2019 ada meningkat menjadi 31 perkara.

“Sementara tindak pidana KDRT ditahun lalu (2018, red) ada 12 perkara, 2019 tercatat sebanyak 14 perkara dengan penyelesaian sebanyak 16 perkara. Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa tindak kejahatan terhadap perempuan dan anak masih cukup tinggi,” sebutnya.

Ia juga berharap, peranan masyarakat terutama para orang tua untuk lebih ekstra memperhatikan dan mengawasi pergaulan anak, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.(ras)

Editor : Bambang Rio