BENGKALIS ( DUMAIPOSNEWS.COM ) - Niat Erni Tri Astuti Br Sirait, semula hanya membakar rumput kering dan ranting bekas pancahan di lahan miliknya, tak jauh dari pondok yang sedang dibangun suaminya. Tapi apa daya, kuatnya hembusan angin dan teriknya sengatan matahari membuat perunan itu menjalar kemana-mana.
Ibu muda berusia 33 tahun itu, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian Polres Bengkalis. Diduga, akibat dari perunan itu, terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas 5 hektar lebih.
Tak dinyana, setelah menjalani serangkaian penyelidikan di Satreskrim Polres Bengkalis pasca terbakarnya lahan di Kelapasari Desa Pedekik Kecamatan Bengkalis, Selasa lalu, ibu muda tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto menerangkan, karhutla terjadi di Desa Pedekik berawal dari pembakaran (perunan) di lokasi perkebunan milik tersangka. Dari pembakaran itu, api menjalar dan meluas ke lahan milik orang lain.
“Setelah mengetahui kejadian kebakaran hutan dan lahan di Jalan Meranti Dusun Kelapasari Desa Pedekik tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkalis dan Sat Reskrim Polres Bengkalis melakukan olah tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan,” ungkapnya seperti disampaikan Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan, Rabu (8/1) lalu.
Dari hasil penyelidikan diperoleh keterangan bahwa awal mula titik api berasal dari Lahan yang menurut keterangan warga sekitar adalah milik Mukhtarudin yang terlihat baru dibersihkan dan ada pondok yang baru dibangun. Kemudian dilakukan interogasi awal terhadap Mukhtarudin. Diperoleh keterangan bahwa lahan tersebut telah dijual kepada Jummar Hasudungan Purba.
Berdasarkan keterangan itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Jummar Hasudungan Purba, Erni Tri Astuti dan saksi Mosses Alfonso Simangunsong. Dari hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa ketiga saksi ada datang ke lokasi lahan pada tanggal 14 Desember 2019, 22 Desember 2019, dan 29 Desember 2019, dan 30 Desember 2019.
“Adapun kegiatan saksi Jummar Hasudungan Purba adalah membersihkan lahan dari ranting ranting dan pakis serta membangun pondok. Sedangkan saksi Erni Tri Astuti melakukan pembakaran sampah dan ranting- ranting pohon. Pada tanggal 30 Desember 2019 pada saat ketiga saksi terakhir ke lahan tersebut masih terlihat asap dari hasil perunan (pembakaran sampah dan ranting),” terang Kasat Reskrim, Andrie.
Jummar dan Erni tidak menyangka perunan itu berbuah petaka. Keduanya berangkat ke Dumai dan pulang pada tanggal 7 Januari 2020. Setelah pulang baru mengetahui bahwa lahan saksi terbakar dan merembet hingga lahan lainnya lebih kurang 5 Ha.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, olah TKP, permintaan keterangan saksi saksi, pengumpulan Barang bukti dan hasil gelar perkara bahwa dalam hal perkara ini, dapat ditingkatkan menjadi Penyidikan dan menetapkan Erni sebagai tersangka,” pungkas Kasat.
Selain mengamankan Erni, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti digunakan pelaku untuk membakar lahan. (auf)
Editor : Bambang Rio




