Proses Hukum Dugaan Korupsi Bansos Pemko Dumai Tetap Berjalan

DUMAI(DUMAIPOSNEWS)-MULAI diselidiki sejak tahun 2018 lalu hingga memasuki tahun 2020, perkara dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) dana hibah Pemerintah Kota Dumai hingga saat ini belum juga berhasil dibawa ke meja hijau.

Dimana, telah ditetapkan tiga orang tersangka. Bahkan dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam perkara dugaan korupsi ini sudah meninggal dunia.

Kongkowkuy

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira dalam keterangan pers beberapa waktu lalu mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih terus berupaya secepatnya dalam penyelesaian perkara ini.

“Saat ini kita sudah menetapkan 3 tersangka dalam perkara bansos ini dan saat ini kita terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Dumai agar cepat diselesaikan dan dibawa ke proses hukum lanjutan,” ucap Kapolres Dumai.

Dikatakannya, semua saksi dan ahli sudah diperiksa dan dimintai keterangan terkait permasalahan dana bansos ini dan saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak kejaksaan agar perkara ini dapat secepat diselesaikan.

“Nanti kita akan ekspos hasil perkembangan ini kepada kawan-kawan media. Kita pastikan tidak ada perkara yang kita hentikan ditengah jalan karena setiap laporan dari masyarakat adalah tanggungjawab kita pihak kepolisian dalam menyelesaikannya,” pungkas Kapolres.(ras)

Editor : Bambang Rio