BAGANBATU ( DUMAIPOSNEWS.COM ) – Pasca dilantik Senin kemarin, Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Panangian SH MSi berhasil membuktikan apa yang dikatakannya saat pisah sambut akan fokus terhadap pemberantasan peredaran Narkoba karena merupakan atensi.
Informasi yang dirangkum dari Mapolsek Bagan Sinembah menyebutkan, bahwa tersangka penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan itu adalah berinisial J alias Pak RT (45) yang merupakan mantan ketua RT warga jalan MT Hariono atau Bambu Kuning RT 04 RW 03 Kelurahan Bahtera Makmur Kota, Kecamatan Bagan Sinembah.
Dari penangkapan terhadap tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 karung Goni beras warna putih ukuran 5 Kg yang di dalamnya berisikan 1 buah dompet kecil warna hitam yang didalamnya terdapat, 6 bungkus plastik bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 2,58 gram.
Empat bungkus plastik bening kosong, 1 bungkus plastik bening yang berisikan 4 bungkus plastik bening kosong. 1 bungkus plastik bening berisikan 76 bungkus plastik bening kosong, 1 buah tabuh karet kecil warna merah dan 1 buah pipet kecil berbentuk huruf L, 2 buah tutup jarum suntik.
Selain itu, tim opsnal juga menemukan 1 buah kantong plastik warna hitam berisikan 1 buah plastik bening yang di dalamnya terdapat 1 unit timbangan digital, 1 buah mancis, 1 buah pirex, 1 buah pipet, 1 buah tutup botol aqua.
Dan 1 bungkus plastik bening ukuran besar yang di dalamnya terdapat bungkusan plastik bening kosong serta 2 buah pipet yang terhubung dengan tutup botol aqua.
Kapolres Rohil, AKBP Muhammad Mustofa SIK Msi yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan penangkapan terhadap tersangka Narkotika tersebut.
Dijelaskan Juliandi, penangkapan itu bermula sekira pukul 11.00 wib, tim opsnal yang dipimpin Ipda M Pasaribu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa J alias Pak RT sedang melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu di kediamannya.
Kemudian tim opsnal memberitahukan kepada Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK yang kemudian atas perintah Kapolsek, Kompol Panangian SH MSi memerintahkan untuk melakukan serangkaian penyelidikan tentang informasi tersebut.
Kemudian tim opsnal menuju lokasi yang dimaksud dan setibanya di rumah tersangka sekira pukul 11.30 wib, tim opsnal melihat tersangka sedang duduk di dalam rumahnya yang kemudian langsung mendekati dan menjelaskan maksud dan tujuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.
“Ketika sedang dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan rumahnya dengan didampingi ketua RW setempat, tim opsnal berhasil menemukan barang bukti tersebut diatas, persisnya di dalam kamar mandi,” terang Juliandi.
Dan atas temuan barang bukti tersebut diatas, terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. “Dari hasil interogasi, terlapor berperan sebagai penjual. Dan barang bukti sabu itu ia dapatkan dari seorang pria berinisial Y. Rencananya sabu itu akan dijual, namun sebelum dijual, berhasil diamankan Polisi,” ungkap Juliandi. (min)
Editor : Bambang Rio