BAGANSIAPIAPI ( DUMAIPOSNEWS.COM ) – Untuk kesekian kalinya jajaran Polsek Bangko berhasil menggulung pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Dan kali ini giliran MK (31) warga jalan Pelabuhan Hulu kelurahan Bagan Hulu kecamatan Bangko yang dicokok.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Dumai Pos, Sabtu (4/1) hari ini, menyebutkan bahwa penyergapan ini dilakukan oleh tim Unit reskrim Polsek Bangko yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskim, Iptu D Raja Putra Napitupulu Sik MM.
Penangkapan itu bermula saat Ps Panit Reskrim polsek Bangko, Aipda Mujiono mendapat informasi bahwa terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba di jalan Kampung Baru kelurahan Bagan Hulu kecamatan bangko.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian tim unit Reskrim langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dan sesampai di TKP, tim melihat pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan.
Akan tetapi, saat itu pelaku mengetahui kedatangan petugas kepolisian sehingga saat itu pula pelaku mencoba melarikan diri kearah belakang rumah-rumah warga.
Namun, pada saat yang bersamaan tim sudah berpencar melakukan pengepungan sehingga tanpa perlawanan berarti pelaku dapat diamankan kemudian di lakukan penggeledahan badan hingga ditemukan barang bukti berupa satu buah dompet berwarna hitam bermotif kuning emas yang berisikan satu bungkus plastik bening sedang yang didalamnya berisikan 7 bungkus plastik bening sedang yang diduga berisikan narkotika.
Selain itu juga ditemukan satu bungkus plastik besar yang berisikan 8 bungkus plastik bening sedang kosong, 6 bungkus plastik bening kecil kosong, satu buah timbangan digital warna hitam merk Constant, satu buah sendok yang terbuat dari pipet, satu buah Handphone merk samsung warna merah, serta uang sejumlah Rp.400.000.
” Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di polsek Bangko untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Rokan Hilir, AKBP Muhammad Mustofa Sik Msi melalui Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais SH. (min)
Editor : Bambang Rio