Menagih Hutang Berujung Maut, Ayah dan Anak Kompak Bunuh Tetangga

BAGANSIAPIAPI (DUMAIPOSNEWS.COM ) – Diduga karena terkait hutang piutang,  seorang pria bernama Hermansyah warga Bagansiapiapi, kecamatan Bangko ditemukan tewas bersimbah darah akibat luka yang dialaminya.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Dumai Pos, Selasa (28/1) hari ini, menyebutkan, bahwa korban Hermansyah (26) warga jalan Bulan kepenghuluan Bagan Hulu kecamatan Bangko meninggal dunia pada Ahad (26/1)  malam tepatnya sekitar pukul 21.00 wib.
Dijelaskan Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais SH, bahwa aksi penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa itu terjadi di jalan BKIA atau Jalan Pedamaran RT 12, RW 03 ,Kecamatan Bangko.
” Informasi yang didapat dari masyarakat sekitar pukul 10,00 Wib, pada saat itu masyarakat mengantarkan korban  Herman kerumah sakit dengan luka,kemudian masyarakat melaporkan ke Polsek Bangko, mendengar laporan itu Team Reskrim polsek Bangko langsung menuju kerumah sakit dan menemukan korban dalam keadaan tidak bernyawa diduga korban sudah meningal dalam perjalanan kerumah sakit,” kata Sasli Rais.
Dan untuk itu, kemudian petugas dari Polsek Bangko langsung melakukan olah TKP serta merangkum keterangan dari sejumlah saksi sekaligus mencari barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi korban.
Berbekal sejumlah keterangan itu,  akhirnya tim opsnal Polsek Bangko pun langsung berusaha melakukan pengejaran terhadap orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan itu.
Tepat sekitar 3 jam kemudian, tim opsnal Polsek Bangko berhasil meringkus orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan saat berada di Batu 8 sedang dalam perjalanan menuju Ujung Tanjung dengan menumpang sepeda motor masyarakat.
Dan tidak lama kemudian, tim berhasil menangkap ayahnya. Dimana kedua pelaku ini adalah merupakan ayah dan anak, yakni NA (48) dan YG (20) keduanya warga jalan Pedamaran kelurahan Bagan Punak,  kecamatan Bangko.
Kapolsek juga menyebutkan,  bahwa aksi pembunuhan itu diduga bermotif hutang piutang antara pelaku YG dengan korban.
” Dari pengakuan awal pelaku, bahwa pembunuhan itu berawal saat korban datang kerumah pelaku untuk menagih hutang Rp 500 ribu terhadap YG. Namun, upaya korban tersebut tidak membuahkan hasil,” terang Sasli Rais kembali.
Dan keesokan harinya,korban kembali mendatangi rumah pelaku.  ” Namun saat itu korban diterima oleh ayah YG,  yang bernama MR.  Dan saat itu NA mengatakan kalau masalah hutang tagih saja sama YG,” Mendengar omongan itu,korban pun merasa emosi dan langsung pulang kerumah dengan tangan hampa. ujar Sasli Rais.
” Dan pada hari berikutnya korban datang lagi karena hutang pelaku tak dibayarkan kepada korban. Merasa tidak terima korban pun mengancam dan berteriak,” kata Kapolsek.
Takut akan diketahui orang banyak,  kemudian membuat pelaku YG masuk kedalam rumah untuk mengambil senjata tajam sejenis tombak dan langsung menganiaya korban.

” Korban ditemukan warga Tersungkur sekitar 20 meter dari TKP dan kemudian korban dilarikan ke RSUD dr Pratomo untuk mendapatkan pertolongan tim medis, namun diduga saat dalam perjalanan itu korban meninggal dunia,kita juga berhasil mengamankan sebuah tombak yang digunakan pelaki untuk melakukan aksinya itu. Sementara untuk pelaku kita jerat dengan pasal 351 ayat 3 junto pasal 170 ayat 2e3ae pasal 338,” tegas Kapolsek.(min)

Editor : Bambang Rio