DUMAI(DUMAIPOSNEWS)-Ternyata Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kota Dumai mencapai Rp22 miliar pertahun yang disetor oleh PLN ke Dinas Pendapatan Daerah.
Namun sayangnya masyarakat sampai saat ini belum bisa menikmati Penerangan Jalan Umum (PJU) dengan maksimal. Buktinya, banyak PJU yang padam atau tidak berfungsi. Padahal setiap bulannya masyarakat dikenakan tarif PPJ dari pembayaran rekening listrik.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Marjoko Santoso mengatakan jumlah PPJ yang diterima oleh Pemerintah dari PLN setiap tahunnya mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah pelanggan listrik setiap tahunnya.
“Secara persentase penerimaan PPJ sudah cukup baik.” ucapnya
Untuk tahun 2019 capaian PPJ mencapai Rp22 milyar/tahun melebihi target yang ditetapkan Rp21 Milyar. Dan untuk tahun 2020 target PPJ capai Rp25 Milyar.
Menurut Marjoko potensi PPJ ini sangat luar biasa bagi PAD sebab setiap pelanggan listrik memang sudah dikenakan tarif pemotongan sekitar 5 Persen dari biaya listrik yang musti dibayarkan. PPJ sendiri adalah pajak yang dibebankan untuk pemanfaatan energi yang bersumber dari listrik (PLN) atau energi sendiri.
Tidak hanya dibebankan untuk rumah tangga ditambah keberadaan perusahaan industri yang cukup banyak di Dumai yang mana mereka dikenakan PPJ lebih tinggi dari rumah tangga.
Bahkan kata Marjoko, rencana tarif PPJ akan dinaikkan sekitar 10 persen, terkecuali untuk warga kurang mampu tetap 5 Persen.
Terkait masih kurang maksimalnya penerangan jalan umum Marjoko enggan menjawab sebab wewenang itu ada di dinas terkait yang lebih berkompeten untuk menjawab.
Namun Marjoko menyarankan agar konsep penerapan PJU diubah sehingga masyarakat bisa menikmati PJU setiap sudut kota hingga pelosok dengan sempurna, sebab diakui banyak PJU yang padam saat ini. “Barangkali kita bisa mencontoh beberapa daerah lain untuk diterapkan ke Dumai,” ucapnya.(dev)
Editor : Bambang Rio