Bakar Lahan, Warga Sumut Ditangkap Polisi

SINABOI(DUMAIPOSNEWS)-Seorang pria bernama BA alias Budi (48) warga jalan Budi Luhur Gang Anyer Lk VI kelurahan Sei sikambing kecamatan Medan Helvetia, Sumut tak berkutik saat dirinya ditangkap oleh aparat kepolisian karena telah melakukan pembakaran lahan.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum di Mapolsek Sinaboi, Kamis (27/2) menyebutkan, bahwa selain menangkap tersangka, petugas dari Polsek Sinaboi juga turut menyita barang bukti berupa satu buah korek api warna putih dan 5 potong kayu sisa bakaran.

Kongkowkuy

Terungkapnya kasus karlahut itu terjadi pada hari Rabu (26/2) sekira pukul 16.15 Wib saat Kapolsek Sinaboi, AKP Evi Hermanto mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kebakaran hutan dan lahan didaerah beko tenggelam jalan Lintas Dumai Dusun 03 RT 10 RW 03 Kepenghuluan Darusalam Kecamatan Sinaboi.

Setelah mendapat informasi tersebut kemudian Kapolsek Sinaboi langsung memimpin anggota Polsek Sinaboi untuk melakukan pengecekkan kebenaran informasi tersebut.

Dan setelah di TKP personil Polsek Sinaboi menemukan adanya lahan atau hutan sedang terbakar dilokasi tersebut dengan titik koordinat 2°,11°49″,101°141″,-6°0m,320°.

Bahkan, saat itu aparat kepolisian juga menemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama BA alias Budi sedang duduk istirahat dipondok miliknya.

Secara perlahan personil Polsek Sinaboi melakukan interogasi kepada BA hingga akhirnya dirinya mengakui telah melakukan pembakaran lahan tersebut dengan menggunakan korek api (mancis,Red).

” Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sinaboi guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Sinaboi, AKP Evi Hermanto yang didampingi Kanit Reskrim, Bripka Joan Kurniawan.

Dalam kesempatan itu Kapolsek juga menyatakan tetap akan menindak tegas para pelaku karlahut yang ada di wilayah hukumnya. ” Siapapun dia, kita tidak akan beri kesempatan bagi para pelaku karlahut khususnya diwilayah hukum Polsek Sinaboi,” tegas Evi.

Oleh karena itu dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak bermain-main dengan api ketika musim panas datang. ” Karlahut itu dilarang, jadi semua elemen wajib melakukan pengawasan dan pemantauan untuk menghindari adanya karlahut,” himbau Kapolsek kembali. (min)