DUMAI(DUMAIPOSNEWS) – Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Dumai Johannes MP Tetelepta menilai keberadaan PT Budi Karyatama Raharja (Bukara) di Kawasan Industri Dumai tidak berkontribusi atau kemungkinan pendapatan daerah dan negara berkurang karena diduga ilegal atau tidak mengantongi izin.
Dikatakannya, pabrik PT Bukara bergerak bidang pengolahan minyak kelapa sawit di Kelurahan Pelintung Dumai ini ilegal karena izin lokasi, izin mendirikan bangunan dan bahkan izin usaha tidak punya, seharusnya diurus secara konvensional dan tidak mengabaikan norma peraturan berlaku.
Semua perusahaan harus melalui prosedur berlaku. Bila perizinan ada di daerah harus diurus di daerah, dan juga jika kewenangan ada di provinsi atau di pusat maka jangan abai karena terkait dengan sanksi tegas.
“Kita tidak menghambat investasi, malah akan mendukung penuh, tapi dengan cara baik dan profesional. Dari awal perusahaan harus mentaati aturan dengan mengurus semua perizinan sebelum beroperasi,” kata Johannes kepada wartawan, Kamis.
Legislator Dumai ini menjelaskan, lokasi PT Bukara dalam peta rencana tata ruang wilayah berada di kawasan atau lahan peruntukkan industri (KPI) yang belum memiliki izin.
Artinya lokasi pabrik harus yang sudah ditetapkan sebagai lokasi Industri yang sebelumnya telah mengantongi izin kawasan Industri, bukan pada KPI yang belum berizin akibat dari perluasan kawasan industri atau lahan lainnya.
Dampak tidak mengantongi perizinan ini, selain pemasukan keuangan daerah berkurang, juga terdapat sejumlah potensi pendapatan negara yang hilang, dan tentu saja ini nantinya akan menjadi masalah besar.
“Apakah kondisi tanpa izin ini mereka sudah melaksanakan kewajiban ke daerah dan negara, kita bisa lihat niatnya, apakah masuk kategori pelanggaran berat atau ringan. Semua bisa dipelajari dengan singkat apakah ada unsur sengaja dan mengabaikan,” sebut Johannes.
Dalam peraturan, kegiatan usaha industri wajib memiliki izin usaha industri (IUI) sesuai Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan dipertegas dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 107 Tahun 2015 tentang IUI, dengan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif dan penutupan.
Perusahaan industri tidak memiliki IUI maka pengawasan nominal besaran pajak yang timbul akibat kegiatan tersebut tidak akan mungkin dipantau dan diawasi, apalagi dipungut oleh daerah dan negara. Hendaknya semangat membangun daerah harus berimbang dengan mentaati aturan.
Selain itu, pengawasan terkait ketenagakerjaan dipastikan tidak akan mungkin berjalan dengan semestinya sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. “Pihak terkait agar mengecek informasi dan kondisi perusahaan tak mengantongi izin tapi tetap beroperasi ini, karena bisa menjadi preseden buruk buat daerah. Bagaimana perusahaan akan berkontribusi jika investasi dibiarkan berjalan seperti ini,” ujarnya.
PT Bukara, lanjutnya, dianggap hanya mengambil keuntungan dengan tidak memiliki izin dan beroperasi karena ada kewajiban tidak dipenuhi, dan jika memiliki Izin prinsip juga tidak boleh melakukan usaha komersial.
Managemen PT Bukara Dumai, Syahruna Badrun saat dikonfirmasi, Jumat (7/2) sore untuk dimintai tanggapan tentang perizinan perusahaan itu namun saat dihubungi tidak mengangkat telponya, begitu juga dengan pesan Whatapps yang dikirimkan untuk konfirmasi ulang tidak ada balasan.(ant/rio)
Editor : Bambang Rio