DUMAI(DUMAIPOSNEWS)– Tindak pidana penipuan atas nama pihak Bank kembali memakan korban dan kali ini Ricky Nero (22) warga jalan Baru, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur.
Akibat tindak penipuan tersebut korban korban mengalami kerugian mencapai Rp59,4 juta setelah tabungannya dikuras oleh pelaku.
Kejadian tersebut bermula pada Sabtu (8/3) sekira pukul 16.25 WIB, di Jalan Putri Tujuh depan Gedung LAM Dumai, korban mendapatkan sambungan telpon dari pelaku yang tidak dikenal menelpon korban sekaligus pelapor.
Mengaku sebagai petugas Bank BRI pusat pelaku mengatakan, bahwa korban mendapatkan tambahan poin sekitar 300 poin dan poin tersebut bisa di tukarkan kepada pihak Bank BRI terdekat dimana tempat tinggal pelapor berada.
Lalu pelapor tidak dikenal tersebut meminta enam digit angka kode OTP kepada korban, lalu setelah korban memberikan kodenya orang tersebut pelaku kembali meminta angka ke 7 sampai angka terakhir yang tertera di Kartu ATM dengan alasan untuk sebagai konfirmasi apakah benar kepemilikan akun rekening benar atau tidak punya korban.
Usai korban memberitahukan 7 angka tersebut tiba-tiba terjadilah transaksi pembelian barang yang pelapor tidak tahu. Bahkan tiba-tiba handphone korban masuk pemberitahuaan dari SMS banking yang mengatakan korban melakukan tranksaksi debit kepada toko Lazada dan Tokopedia serta pengiriman terhadap bebrapa rekening.
Kapolres Dumai AKBR Andri Ananta Yudhistira ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Dhani Andika, Jum’at (14/2) mengatakan, belum mendapatkan laporan dugaan penipuan tersebut.
“Bentar saya cek dulu ya, belum ada laporannya nanti saya kabari lagi,” ujarnya singkat.(ras)
Editor : Bambang Rio