Kantongi 1,14 Gram Sabu, Pria Simpang Pujud Digaruk Polisi

BAGAN BATU (DUMAIPOSNEWS.COM ) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah kembali berhasil meringkus pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu. Setidaknya 1,14 gram sabu turut diamankan pada saat penggeledahan di rumah tersangka.

Tersangka tersebut dibekuk di rumahnya di Dusun Simpang Pujud, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah pada Jumat (28/02) senja kemarin.

Kongkowkuy

Berdasarkan data yang dirangkum di Polsek Bagan Sinembah, Jumat (28/2) malam menyebutkan, pelaku berinisial RT alias Redo (32) warga Dusun Simpang Pujud, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah.

Tim opsnal juga berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok yang berisikan satu bungkus plastik bening klip merah yang di dalamnya terdapat 4 bungkus paket kecil yang berisikan diduga Narkotika jenis Sabu-sabu dan Satu buah kaleng kecil warna merah di dalamnya terdapat 1 paket kecil berisikan diduga Narkotika jenis Sabu-sabu, dengan berat kotor total sabu sekira 1,14 gram.

Dua bungkus plastik bening sedang yang di dalamnya berisikan bungkusan kosong plastik bening kecil. Dua buah mancis, satu buah pipet ukuran kecil, dan dua buah pipa plastik ukuran kecil tersambung di tutup botol warna biru.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Muhammad Mustofa SIK Msi yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Panangian SH MSi disampaikan Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK membenarkan penangkapan terhadap tersangka pengedar sabu tersebut.

Penangkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Simpang Pujud Kepenghuluan Bahtera Makmur, tepatnya di rumah tersangka, sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu oleh tersangka.

Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, lanjut Kanit Reskrim dan setelah berkoordinasi dengan Kapolsek, kemudian melalui ia memerintahkan tim opsnal yang dipimpin oleh Ipda M Pasaribu untuk melakukan penyelidikan.

Dan sekira pukul 18.20 wib, tim opsnal tiba di TKP yang dimaksud, melihat tersangka sedang duduk-duduk santai di dalam rumah.

Tim opsnal kemudian langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dengan didampingi oleh terlapor dan perangkat desa.

” Pada saat dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan barang bukti tersebut di atas, selanjutnya tim opsnal membawa terlapor beserta barang bukti ke Polsek Bagan Sinembah guna peroses lebih lanjut,” kata Kanit.

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka, peran RT alias Redo sebagai pengedar dan pemakai Narkotika jenis sabu,” imbuhnya. (min)

Editor : Bambang Rio